Kesepakatan penarikan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Bupati Kutai Timur yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten, Noviari Noor, bersama unsur pimpinan DPRD Kutim menandatangani kesepakatan tersebut.SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim sepakat menarik kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah berproses. Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur.
Keputusan itu diambil karena kedua Raperda dinilai masih membutuhkan pembenahan, baik dari aspek administrasi maupun substansi hukum. Pemerintah daerah dan legislatif sepakat, penyempurnaan harus dilakukan terlebih dahulu agar produk hukum yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kesepakatan penarikan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Bupati Kutai Timur yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten, Noviari Noor, bersama unsur pimpinan DPRD Kutim menandatangani kesepakatan tersebut.
Prosesi itu disaksikan 27 anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.
Noviari Noor menjelaskan, kedua Raperda sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun dalam proses pembahasan, ditemukan sejumlah persoalan yuridis yang menyangkut aspek materiil maupun formal.
“Pemerintah daerah menilai penarikan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Noviari, langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Khusus Raperda Kabupaten Layak Anak, pemerintah daerah mempertimbangkan adanya perkembangan regulasi di tingkat pusat. Raperda tersebut sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Namun, dalam proses penyusunannya terjadi perubahan regulasi yang membuat sejumlah ketentuan dalam Raperda perlu kembali disesuaikan.
Noviari menegaskan, harmonisasi regulasi menjadi penting agar norma, definisi maupun mekanisme yang dituangkan dalam Raperda KLA tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Kutim memilih menarik Raperda KLA untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan regulasi terbaru sebelum kembali diajukan kepada DPRD.
Berbeda dengan Raperda KLA, penarikan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutai Timur berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya membahas rancangan regulasi tersebut.
Raperda RTRW diketahui telah masuk dalam pembahasan Pansus yang dibentuk pada September 2025. Namun, sesuai tata tertib DPRD, masa kerja Pansus memiliki batas waktu tertentu. Sementara proses pembahasan telah melewati masa penugasan yang ditetapkan.
Dengan berakhirnya masa kerja tersebut, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk meneruskan pembahasan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah menilai penarikan Raperda merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga tertib prosedur dan kepastian hukum.
“Raperda perubahan RTRW tersebut direncanakan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya melalui mekanisme yang berlaku,” kata Noviari.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Kari Palimbong, mengatakan pihaknya memahami sekaligus menerima alasan pemerintah daerah menarik kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, penarikan Raperda KLA dapat dipahami karena adanya perkembangan dan rencana perubahan regulasi di tingkat pusat. Sementara untuk Raperda RTRW, persoalannya berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan Pansus.
Bapemperda menilai penarikan tersebut justru menjadi langkah penting untuk memastikan proses pembentukan Perda tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Bapemperda mendukung keputusan tersebut dengan catatan pemerintah daerah segera melakukan pembenahan dan penyempurnaan, terutama terhadap Raperda KLA agar benar-benar mengacu pada regulasi terbaru.
Sedangkan untuk Raperda perubahan RTRW, DPRD mendorong Pemkab Kutim mempersiapkan kembali rancangan tersebut dengan memperhatikan berbagai hasil evaluasi dan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan demikian, ketika kembali diajukan pada masa persidangan berikutnya, pembahasan Raperda RTRW diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Penarikan dua Raperda tersebut sekaligus menjadi langkah korektif Pemkab dan DPRD Kutim untuk memastikan setiap regulasi daerah yang dilahirkan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menyisakan persoalan administratif maupun yuridis di kemudian hari. (*)
Tidak ada komentar