07 Februari 2023 - 16:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 16:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi Pilkada.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 September 2022 | 17:01

newsborneo.id – Ongkos politik untuk mencalonkan diri sebagai gubernur ternyata tidak main-main. Hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandidat setidaknya harus menyiapkan dana minimal Rp100 miliar untuk membiayai pencalonan.

Jumlah lebih kecil berlaku untuk pencalonkan pada level bupati atau wali kota. Uang yang harus disiapkan bervariasi antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

BacaJuga

Wali Kota Bontang Dua Periode, Andi Sofyan Hasdam Siap Maju jadi Senator di DPD RI

Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Survei Charta Politika: Andi Harun Dipilih Warga jadi Gubernur Kaltim pada Pilkada 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, fakta tersebut cukup mengejutkan karena besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat. Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif mengingat modal yang dikeluarkan jumlahnya fantastis.

“Ongkos yang dikeluarkan kepala daerah selama masa pencalonan hingga terpilih ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima dalam satu periode pemerintahan atau lima tahun. Ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif,” ujarnya dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).

Menurutnya, tingginya ongkos pencalonan membuat proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Peluang ini pula yang dimanfaatkan pemodal untuk mencari keuntungan dengan menyediakan dana pencalonan.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPemilu 2024Pilkada 2024

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Nasional

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi Pilkada.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 September 2022 | 17:01

newsborneo.id – Ongkos politik untuk mencalonkan diri sebagai gubernur ternyata tidak main-main. Hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandidat setidaknya harus menyiapkan dana minimal Rp100 miliar untuk membiayai pencalonan.

Jumlah lebih kecil berlaku untuk pencalonkan pada level bupati atau wali kota. Uang yang harus disiapkan bervariasi antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

BacaJuga

Wali Kota Bontang Dua Periode, Andi Sofyan Hasdam Siap Maju jadi Senator di DPD RI

Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Survei Charta Politika: Andi Harun Dipilih Warga jadi Gubernur Kaltim pada Pilkada 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, fakta tersebut cukup mengejutkan karena besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat. Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif mengingat modal yang dikeluarkan jumlahnya fantastis.

“Ongkos yang dikeluarkan kepala daerah selama masa pencalonan hingga terpilih ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima dalam satu periode pemerintahan atau lima tahun. Ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif,” ujarnya dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).

Menurutnya, tingginya ongkos pencalonan membuat proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Peluang ini pula yang dimanfaatkan pemodal untuk mencari keuntungan dengan menyediakan dana pencalonan.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPemilu 2024Pilkada 2024

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 16:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer