30 Mei 2023 - 19:11
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 19:11
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi Pilkada.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 September 2022 | 17:01

newsborneo.id – Ongkos politik untuk mencalonkan diri sebagai gubernur ternyata tidak main-main. Hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandidat setidaknya harus menyiapkan dana minimal Rp100 miliar untuk membiayai pencalonan.

Jumlah lebih kecil berlaku untuk pencalonkan pada level bupati atau wali kota. Uang yang harus disiapkan bervariasi antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

PILIHAN REDAKSI

KPU Pastikan Pemilu 2024 Masih Pakai Sistem Terbuka Sambil Tunggu Putusan MK

Batas Pendaftaran 14 Mei 2023, KPU Kaltim Terima Berkas 10 Parpol dan 20 Anggota DPD RI

Rombongan Kirab Pemilu Bakal Lewati Bontang

Wali Kota Bontang Dua Periode, Andi Sofyan Hasdam Siap Maju jadi Senator di DPD RI

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, fakta tersebut cukup mengejutkan karena besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat. Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif mengingat modal yang dikeluarkan jumlahnya fantastis.

“Ongkos yang dikeluarkan kepala daerah selama masa pencalonan hingga terpilih ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima dalam satu periode pemerintahan atau lima tahun. Ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif,” ujarnya dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).

Menurutnya, tingginya ongkos pencalonan membuat proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Peluang ini pula yang dimanfaatkan pemodal untuk mencari keuntungan dengan menyediakan dana pencalonan.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPemilu 2024Pilkada 2024

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Nasional

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi Pilkada.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 September 2022 | 17:01

newsborneo.id – Ongkos politik untuk mencalonkan diri sebagai gubernur ternyata tidak main-main. Hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandidat setidaknya harus menyiapkan dana minimal Rp100 miliar untuk membiayai pencalonan.

Jumlah lebih kecil berlaku untuk pencalonkan pada level bupati atau wali kota. Uang yang harus disiapkan bervariasi antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

PILIHAN REDAKSI

KPU Pastikan Pemilu 2024 Masih Pakai Sistem Terbuka Sambil Tunggu Putusan MK

Batas Pendaftaran 14 Mei 2023, KPU Kaltim Terima Berkas 10 Parpol dan 20 Anggota DPD RI

Rombongan Kirab Pemilu Bakal Lewati Bontang

Wali Kota Bontang Dua Periode, Andi Sofyan Hasdam Siap Maju jadi Senator di DPD RI

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, fakta tersebut cukup mengejutkan karena besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat. Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif mengingat modal yang dikeluarkan jumlahnya fantastis.

“Ongkos yang dikeluarkan kepala daerah selama masa pencalonan hingga terpilih ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima dalam satu periode pemerintahan atau lima tahun. Ini membuka peluang terjadinya perilaku koruptif,” ujarnya dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).

Menurutnya, tingginya ongkos pencalonan membuat proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Peluang ini pula yang dimanfaatkan pemodal untuk mencari keuntungan dengan menyediakan dana pencalonan.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPemilu 2024Pilkada 2024

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 19:11

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer