
PALOPO — Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dalam Pilkada 2024 bukan lagi sekadar isu politik yang beredar di warung kopi atau menjadi bahan perdebatan di media sosial.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengangkat persoalan ini ke level yang lebih serius, menjadi fakta hukum yang mengguncang integritas proses demokrasi di Kota Palopo.
Di tengah belum tuntasnya polemik tersebut, publik justru menyaksikan sebuah ironi. Tiga komisioner KPU Palopo lebih dahulu menerima hukuman paling berat berupa pemecatan.
Mereka kehilangan jabatan, reputasi, dan karier yang telah dibangun bertahun-tahun karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas verifikasi dokumen pencalonan yang kemudian menjadi sumber sengketa konstitusi.
Namun hingga kini, pertanyaan besar masih menggantung di tengah masyarakat: bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap pihak yang menjadi pusat kontroversi tersebut?
Pertanyaan itu terus bergema di ruang-ruang publik Palopo. Mengapa sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dijatuhkan dengan cepat dan tegas, sementara tindak lanjut terhadap dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi belum menunjukkan kepastian yang sama?
Salah satu pemuda di Kota Palopo, Wanul mengaku heran dengan mandeknya kasus ijazah palsu tersebut. Bagi Wanul, masyarakat memahami bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Namun publik juga meyakini bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pihak yang dianggap lalai secara administratif. Keadilan harus mampu menjangkau substansi persoalan dan menelusuri akar masalah secara menyeluruh.
“Jika penyelenggara pemilu dinilai bersalah karena meloloskan dokumen yang kemudian dinyatakan bermasalah, maka masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak yang dokumennya menjadi sumber sengketa tersebut,” kata Wanul Rabu (24/6/2026).
Ia menyebut, kasus Pilkada Palopo pada akhirnya menghadirkan paradoks yang sulit diterima akal sehat. Mereka yang bertugas memeriksa dokumen telah menerima konsekuensi hukum dan etik.
Sementara sumber persoalan yang memicu kegaduhan politik, sengketa konstitusi, pemungutan suara ulang, hingga berujung pada pemecatan tiga komisioner, masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kondisi inilah yang memunculkan persepsi bahwa hukum berjalan tidak seimbang. Bukan karena masyarakat telah menjatuhkan vonis kepada siapa pun, melainkan karena publik melihat adanya perbedaan kecepatan dan ketegasan dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Dalam negara hukum, persepsi semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Ketika hukum terlihat cepat menghukum akibat, tetapi lambat menyentuh sumber persoalan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum perlahan dapat terkikis.
Padahal demokrasi berdiri di atas fondasi kepercayaan. Pemilu dapat berjalan karena rakyat percaya bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang. Tidak ada warga negara yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Tidak ada jabatan, pengaruh, kekuasaan, maupun kedekatan politik yang dapat menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Karena itu, pelajaran paling pahit dari Pilkada Palopo bukan semata-mata soal sengketa ijazah atau pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pelajaran terbesar yang dapat dipetik adalah pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.
Lanjut Wanul, ketika tiga komisioner telah kehilangan jabatan akibat sebuah proses yang dinilai bermasalah, publik berhak menuntut kepastian: apakah keadilan akan berhenti pada tumbalnya, atau berani menelusuri akar persoalan hingga tuntas?
“Dan selama belum terjawab, kasus ini akan terus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang keberanian negara memastikan bahwa setiap warga berdiri setara di hadapan hukum. Jika tiga komisioner telah menjadi tumbal, maka publik berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab,” tandas Wanul. (*)
Tidak ada komentar