Wajib Pajak Balikpapan Diberi Napas, Denda PBB 2020–2025 Dihapus hingga 30 September

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
3 Sep 2026 20:38
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dibebani denda.

Relaksasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda atas tunggakan PBB sejak 2020 hingga 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk dendanya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

“Kalau dia mengalami denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025, maka dendanya dihapuskan. Tapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Irfan, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus menanggung akumulasi denda.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Setelah 30 September 2026, denda kembali diberlakukan sesuai ketentuan.

“Kalau dibayar di atas 30 September, maka berlaku kembali dendanya,” tegasnya.

Denda 1 Persen per Bulan

Irfan menjelaskan, keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan, dengan batas maksimal setara 12 persen dalam satu tahun.

Melalui program relaksasi, denda yang melekat pada tunggakan PBB dalam periode yang ditentukan akan dihapus apabila wajib pajak melunasi pokok pajaknya.

Irfan mengingatkan masyarakat tidak menjadikan relaksasi sebagai alasan untuk kembali menunda pembayaran.

Menurutnya, relaksasi bukan kebijakan yang semestinya ditunggu setiap tahun. Program tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak.

“Kalau setiap tahun ada relaksasi, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” ujarnya.

Realisasi PBB Baru 22,6 Persen

Rendahnya penerimaan PBB menjadi salah satu perhatian BPPRD. Hingga saat ini, realisasi PBB-P2 Kota Balikpapan baru mencapai sekitar Rp74 miliar dari target Rp331 miliar pada 2026.

Artinya, penerimaan PBB baru mencapai sekitar 22,6 persen dari target tahun berjalan.

Sementara secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Balikpapan tercatat sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.

“Memang yang paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen dan itu adalah angka yang terbesar pemasukan kita dari pendapatan kita untuk Kota Balikpapan,” kata Irfan.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena kemampuan fiskal daerah tengah menghadapi tekanan. Transfer ke daerah (TKD) yang belum sepenuhnya diterima membuat pemerintah daerah perlu mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang tersedia.

Karena itu, BPPRD meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi dan memenuhi kewajiban PBB.

“Di situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan, maka itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya,” ujarnya.

Bayar PBB Tak Perlu ke Kantor

Untuk memudahkan masyarakat, BPPRD juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran. Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan platform E-Manuntung milik Pemkot Balikpapan.

Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan secara nontunai menggunakan barcode atau QR Code.

“Jadi tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” jelas Irfan.

Untuk tagihan pajak di bawah Rp10 juta, masyarakat dapat memperoleh barcode pembayaran melalui sistem tersebut sekaligus mendapatkan bukti pembayaran secara digital.

Sedangkan untuk nilai pajak di atas Rp10 juta, BPPRD menyediakan layanan berbasis web melalui e-Payment.

Mobil Pajak Keliling Turun ke Lapangan

BPPRD juga menyiapkan mobil layanan pajak keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Balikpapan.

Layanan tersebut disiapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor BPPRD.

“Jadi, kayak SIM keliling-lah,” ujar Irfan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup menyiapkan NOP untuk mengakses informasi tagihan. Petugas kemudian membantu menampilkan jumlah tagihan, sebelum pembayaran dilakukan secara nontunai melalui QR Code.

Irfan berharap masyarakat memanfaatkan tiga kemudahan yang telah disiapkan Pemkot Balikpapan, yakni penghapusan denda tunggakan, pembayaran melalui aplikasi Kontengan, dan layanan mobil pajak keliling.

“Sekali lagi kita berharap di situasi saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita yang menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }