Pelarian 11 Tahun Berakhir, Kontraktor Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
3 Sep 2026 17:44
2 menit membaca

KUBAR – Pelarian MA (48), kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya berakhir setelah buron selama 11 tahun.

MA ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026), dalam kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan tahun anggaran 2013.

Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani tahap II.

“MA masuk DPO sejak tahun 2015 dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani tahap II,” ucap Angga kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Namun, proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2013 tersebut tidak selesai sesuai kontrak. Bahkan setelah memperoleh tambahan waktu selama 53 hari, pekerjaan tetap tidak terselesaikan.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada proses hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Ditangkap Tim Gabungan di Luwu

Penangkapan MA merupakan hasil koordinasi dan perburuan lintas wilayah.

Angga menjelaskan, MA diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron Kejari Sulsel, Kejari Luwu dan Kejari Palopo.

Setelah berhasil diamankan, MA kemudian dijemput Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar untuk dibawa kembali ke Kalimantan Timur.

MA selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Angga menegaskan perkara yang menjerat MA merupakan perkara terpisah dari pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses hukum.

“Perkara MA merupakan split-an dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses hukum,” paparnya.

Penangkapan setelah 11 tahun menjadi buronan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi proyek Bandara Melalan belum berhenti, meski kasusnya telah berlangsung lebih dari satu dekade. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }