NEWS BORNEO – PT Pupuk Kaltim telah berinisiatif mendorong inklusivitas di dunia kerja dengan merekrut penyandang disabilitas dari masyarakat Bontang.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita, dalam sesi konsultasi publik mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diadakan pada Selasa, 9 Juli 2024, di Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Adrofdita menekankan pentingnya langkah-langkah inklusif seperti yang dilakukan PT Pupuk Kaltim, dan berharap perusahaan lain di Bontang, termasuk PT Badak NGL, dapat menerapkan kebijakan serupa dalam merekrut penyandang disabilitas.
“Jika Perda ini sudah berlaku, saya harap PT Badak NGL bisa mempekerjakan setidaknya 1 persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ravito, perwakilan dari HRD Departemen PT Badak NGL, menyatakan bahwa perusahaan siap mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.
“Kami akan mengikuti Perda terbaru ini dan berusaha merekrut penyandang disabilitas sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Saat ini, DPRD Bontang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. (ADV)