160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Ponsel Kakak Sendiri Diembat, Pemuda Bontang Ini Terancam 5 Tahun Bui

Pemuda berinisial MU (34) warga Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-gara mencuri ponsel alias gawai milik kakaknya, MU harus pasrah dijebloskan ke penjara.
750 x 100 AD PLACEMENT

SEORANG pemuda berinisial MU (34) warga Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-gara mencuri ponsel alias gawai milik kakaknya, MU harus pasrah dijebloskan ke penjara.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka diketahui mencuri ponsel kakaknya pada Rabu (14/6/2023) lalu. Dia kemudian menjual ponsel tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. MU akhirnya berhasil ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 12.15 WITA di halte Yabis.

“Dari pengakuannya, HP tersebut jatuh didekat rumah. Dia juga tahu itu punya kakaknya, tapi tidak dikembalikan, malah dijual,” ungkapnya.

Tersangka mengaku terpaksa menjual ponsel kakaknya karena butuh uang. Gawai tersebut dijual Rp800 ribu kepada orang tidak dikenal.

750 x 100 AD PLACEMENT

Akibat perbuatannya tersebut, MU disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT