Upaya DPRD Bontang Perjuangkan Nasib 2.361 NonASN Bontang

Menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB tersebut, Komisi I DPRD Bontang pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Selasa (2/8/2022).

newsborneo.id – Tahun 2023 mendatang, non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara resmi dihapus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut data, Kota Bontang sendiri mempunyai 2.361 honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Maka, dengan diberlakukannya aturan tersebut, nasib non PNS ini mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang.

Menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB tersebut, Komisi I DPRD Bontang pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Selasa (2/8/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan, saat ini pemerintah daerah diberi waktu dua bulan untuk mengadakan pendataan kepegawaian.

“Pemerintah diberi waktu dua bulan, untuk mengadakan pendataan untuk dikirim ke pusat. Dan hasilnya tadi, tidak lebih kepada nasib honorer kita,” ujarnya, seusai RDB kepada awak media.

Dia menambahkan, pada rapat tadi, dibahas langkah apa yang akan diambil, seandainya, PP Nomor 49 tersebut betul-betul berlaku.

“Tapi tidak perlu khawatir, kita tetap mengusahakan, seandainya pun tetap dihapus, (mereka non PNS) bisa dijadikan alih daya atau outsourcing. Kalau pun bukan honorer, saudara kita masih bisa bekerja ,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Satu komentar tentang “Upaya DPRD Bontang Perjuangkan Nasib 2.361 NonASN Bontang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }