Kematian Muhammad Aji Wardana menjadi korban keempat yang tercatat meninggal di area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama.SAMARINDA – Tragedi kembali terjadi di lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur. Muhammad Aji Wardana (29), warga Jalan Al Hasani RT 5, Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada 6 Juni 2026.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Muhammad Aji Wardana merupakan korban ke-53 yang meninggal di area lubang tambang sejak kasus serupa mulai terdata.
JATAM Kaltim menyebut insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan dari persoalan serius dalam tata kelola pertambangan yang hingga kini belum terselesaikan. Organisasi tersebut menilai masih lemahnya pengawasan dan penegakan kewajiban perusahaan dalam mengelola lubang bekas tambang berpotensi terus memunculkan korban baru.
Lebih memprihatinkan, kematian Muhammad Aji Wardana menjadi korban keempat yang tercatat meninggal di area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, pada April 2014, seorang anak bernama Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan meninggal di lokasi yang sama. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 8 November 2016, dua remaja lainnya, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), juga tewas akibat tenggelam di lubang tambang tersebut.
Menurut JATAM Kaltim, berulangnya kejadian serupa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait pengamanan area tambang, pengelolaan lubang pascatambang, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi.
“Empat korban jiwa di satu perusahaan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ini menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh,” demikian pernyataan JATAM Kaltim.
Sejak 2011, JATAM Kaltim mengaku terus mengingatkan berbagai pihak mengenai bahaya lubang tambang yang ditinggalkan tanpa pengelolaan memadai. Bagi mereka, lubang tambang tidak hanya menjadi bekas aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyimpan risiko besar bagi keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Organisasi tersebut juga menyoroti belum adanya langkah yang dinilai mampu menghentikan berulangnya kejadian serupa. Sementara lubang-lubang tambang masih ditemukan di berbagai wilayah, keluarga korban harus menghadapi kehilangan yang tidak dapat tergantikan.
Atas peristiwa ini, JATAM Kaltim mendesak sejumlah langkah konkret dilakukan oleh pihak berwenang, antara lain penghentian sementara aktivitas PT Energi Cahaya Industritama hingga investigasi menyeluruh selesai dilakukan, penyelidikan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, audit terhadap seluruh lubang tambang milik perusahaan, serta keterbukaan informasi mengenai status reklamasi dan pascatambang perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Selain itu, JATAM Kaltim juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh tingkat pengambil kebijakan dan manajemen perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian.
Bagi JATAM Kaltim, kematian Muhammad Aji Wardana menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan di kawasan pertambangan masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Mereka menegaskan bahwa setiap korban bukan sekadar angka statistik, melainkan individu yang memiliki keluarga, harapan, dan masa depan yang kini telah hilang. (*)
Tidak ada komentar