Seorang pria berinisial DPR (23) diamankan setelah diduga menguasai dua paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DPR (23) diamankan setelah diduga menguasai dua paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa kotak rokok merek Cappuccino berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu pipet kaca, dan satu korek api yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manggar.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan pengamatan, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan disembunyikan di kantong depan jaket pelaku,” ujar AKP M. Chusen, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Agus. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Saat ini, DPR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, DPR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
AKP M. Chusen turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar