03 Juni 2023 - 22:02
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 22:02
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Bontang, Target Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor usai Idulfitri Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalan masuk Bandara Bontang Lestari, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 April 2023 | 04:41

KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang menetapkan tiga mantan pejabat Pemkot Bontang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalan masuk Bandara Bontang Lestari, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Kejaksaan Negeri Bontang, Kamis 6 April 2023. Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang tersebut berinisial RI, B, dan N.

RI saat ini merupakan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bontang. RI sebelumnya pernah menjabat lurah Bontang Lestari.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

Selain RI, dua tersangka lainnya adalah B dan N. B diketahui merupakan mantan camat Bontang Selatan yang juga pernah menjabat Sekretaris KPU Kaltim. Kini, B tercatat sebagai Sekretaris KPU Kalbar sejak 2022. Sementara N pernah menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Pemkot Bontang.

“Kamis, 6 April 2023, telah dilaksanakan proses tahap II atas nama inisial tersangka ‘B’, ‘RI’ dan ‘N’ yang melanggar pasal tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Bontang, Sabtu 8 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, pihaknya menahan ketiganya di Kejari Bontang.

“Penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21,” demikian keterangan Kepala Kejari Bontang.

Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.

Kejaksaan menahan ketiganya karena khawatir ketiga tersangka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.

Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: BandaraHeadlineKejari BontangKorupsi

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Bontang

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Bontang, Target Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor usai Idulfitri Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalan masuk Bandara Bontang Lestari, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 April 2023 | 04:41

KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang menetapkan tiga mantan pejabat Pemkot Bontang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalan masuk Bandara Bontang Lestari, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Kejaksaan Negeri Bontang, Kamis 6 April 2023. Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang tersebut berinisial RI, B, dan N.

RI saat ini merupakan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bontang. RI sebelumnya pernah menjabat lurah Bontang Lestari.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

Selain RI, dua tersangka lainnya adalah B dan N. B diketahui merupakan mantan camat Bontang Selatan yang juga pernah menjabat Sekretaris KPU Kaltim. Kini, B tercatat sebagai Sekretaris KPU Kalbar sejak 2022. Sementara N pernah menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Pemkot Bontang.

“Kamis, 6 April 2023, telah dilaksanakan proses tahap II atas nama inisial tersangka ‘B’, ‘RI’ dan ‘N’ yang melanggar pasal tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Bontang, Sabtu 8 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, pihaknya menahan ketiganya di Kejari Bontang.

“Penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21,” demikian keterangan Kepala Kejari Bontang.

Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.

Kejaksaan menahan ketiganya karena khawatir ketiga tersangka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.

Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: BandaraHeadlineKejari BontangKorupsi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 22:02

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer