160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Gagal Edar, Kurir Dibekuk di Jalan Poros Berau, Bandarnya Residivis Berstatus DPO

Dua kurir ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial EP dan DR ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu dari Bulungan, Kalimantan Utara menuju Kaltim, Jumat (22/7/2022) lalu.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atau senilai Rp 4,8 miliar digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Diduga barang haram itu berasal dari Malaysia.

Dua kurir ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial EP dan DR ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu dari Bulungan, Kalimantan Utara menuju Kaltim, Jumat (22/7/2022) lalu.

Kasus ini diungkap bermula dari adanya informasi diterima petugas BNNP Kaltim. Informasi itu menyebut bakal ada transaksi sabu-sabu jumlah besar asal Bulungan, Kalimantan Utara.

Pengiriman narkotika itu disebut melalui jalur darat memakai mobil Mitsubishi Xpander bernopol B 1426 FIC. Mobil itu akan melintas melalui Jalur Poros Berau.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bermodal informasi itu, BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang dan Kanwil DJBC Kalbagtim langsung menyelidiki kebenarannya.

Hingga akhirnya tim gabungan mendapati mobil itu sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, pukul 02.30 WITA.

Mobil dimaksud pun disetop petugas. Seorang pria berinisial EP diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu-sabu dengan total beratnya 4.060 gram bruto, tersimpan dalam ransel hitam.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Edhy Moestofa melalui rilisnya menerangkan jika tersangka EP merupakan kurir suruhan seorang bandar berinisial AR.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Mereka kurir yang disuruh. Bandarnya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Brigjen Edhy Moestofa, Rabu (3/8/2022).

AR diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa. Bandar sabu-sabu itu diketahui baru saja keluar dari penjara.

Kepada petugas, EP mengaku rencananya sabu-sabu itu hendak dibawa pulang ke rumahnya, sebelum nantinya akan diserahkan kepada seorang kurir suruhan AR lainnya.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan mencari kurir dimaksud. Sesuai rencana, sabu-sabu itu rencananya diambil kurir itu sekira pukul 08.00 WITA, di rumah EP di Desa Sepaso, Bengalon, Kutim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat digeledah, petugas menyita satu poket sabu-sabu seberat 83,7 gram bruto dari tubuh DR. Petugas turut menyita barang bukti seperti gawai, botol plastik, pipet kaca, sendok penakar, serta timbangan digital.

“Tersangka DR ini sebelumnya diperintahkan EP untuk mengambil paketan sabu-sabunya di rumahnya,” jelasnya.

Paketan sabu-sabu itu didapatkan EP dari AR sejak tiga bulan lalu. Rencananya narkoba golongan I itu hendak diedarkan di Kaltim.

Sesuai pengakuan EP diketahui sabu-sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan di Kaltara dengan tujuan pengiriman ke Kaltim, dengan rute pengiriman Berau dan Kutim. Akibat perbuatannya, EP dan DR kini ditahan di tahanan BNNP Kaltim.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk barang bukti sabu-sabu kini telah dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke toilet di Kantor BNNP Kaltim. Proses pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polresta Samarinda. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT