30 Mei 2023 - 19:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 19:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 17:16

newsborneo.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam menyoroti adanya dugaan perusahaan yang membuang sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara.

Ia menilai hal itu melanggar aturan. Sebab diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang berada di kawasan Bontang Lestari.

PILIHAN REDAKSI

DPRD Bontang Curiga Banyak Tenaga Kerja Luar Daerah tak Terdata

Yessy Waspo Ditunjuk jadi Sekretaris DPRD Bontang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Rustam Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

“Saya juga tidak begitu paham apakah itu sampah dari pemukiman atau dari perusahaan dan itu harus dihentikan karena itu ilegal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-2 masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Sekretariat Dewan, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kondisi di lapangan.

“Kami harus cek dulu kalau memang terbukti itu menjadi ranah nya Satpol PP untuk penertiban karena perdanya memang disana,” ujarnya.

Di tempat sama, Camat Bontang Barat Anwar Sadat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan perusahaan dan lahan tersebut milik siapa. Sebab secara aturan tidak bisa dibuang sembarangan lantaran TPA sudah di siapkan.

“Kami akan cek dulu karena itu wilayah pemukiman. Jadi bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan kalau terbukti memang perusahaan yang membuang akan kami koordinasikan dengan Dinas LH dan Satpol PP,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Wali Kota Bontang Basri Rase menerbitkan SE terkait aturan baung sampah sembarangan. Dalam aturan tersebut, siapa saja melanggar bakal dipenjara dengan masa waktu 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta. “Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan,” katanya.

Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.

Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST. Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.

“Dilarang membuang sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota,” sambungnya.

DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir.Biasanya mereka langsung membuang sampah ke laut lepas. Mengakibatkan, laut menjadi kotor dan ekosistem biota terganggu.

“Kita menggunakan pendekatan humanis. Karena penekanannya masyarakat harus sadar untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangSampah

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Bontang

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Dewan Soroti Dugaan Perusahaan Buang Sampah di Pusat Kota

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 17:16

newsborneo.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam menyoroti adanya dugaan perusahaan yang membuang sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara.

Ia menilai hal itu melanggar aturan. Sebab diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang berada di kawasan Bontang Lestari.

PILIHAN REDAKSI

DPRD Bontang Curiga Banyak Tenaga Kerja Luar Daerah tak Terdata

Yessy Waspo Ditunjuk jadi Sekretaris DPRD Bontang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Rustam Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

“Saya juga tidak begitu paham apakah itu sampah dari pemukiman atau dari perusahaan dan itu harus dihentikan karena itu ilegal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-2 masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Sekretariat Dewan, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kondisi di lapangan.

“Kami harus cek dulu kalau memang terbukti itu menjadi ranah nya Satpol PP untuk penertiban karena perdanya memang disana,” ujarnya.

Di tempat sama, Camat Bontang Barat Anwar Sadat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan perusahaan dan lahan tersebut milik siapa. Sebab secara aturan tidak bisa dibuang sembarangan lantaran TPA sudah di siapkan.

“Kami akan cek dulu karena itu wilayah pemukiman. Jadi bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan kalau terbukti memang perusahaan yang membuang akan kami koordinasikan dengan Dinas LH dan Satpol PP,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Wali Kota Bontang Basri Rase menerbitkan SE terkait aturan baung sampah sembarangan. Dalam aturan tersebut, siapa saja melanggar bakal dipenjara dengan masa waktu 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta. “Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan,” katanya.

Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.

Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST. Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.

“Dilarang membuang sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota,” sambungnya.

DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir.Biasanya mereka langsung membuang sampah ke laut lepas. Mengakibatkan, laut menjadi kotor dan ekosistem biota terganggu.

“Kita menggunakan pendekatan humanis. Karena penekanannya masyarakat harus sadar untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangSampah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 19:40

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer