Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pria Asal Makassar Diamankan Polisi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
22 Jul 2026 20:07
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial NEP (53), warga asal Makassar, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Tersangka ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah makan Coto Makassar H. Kasim setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 18.30 Wita.

“Setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman, anggota langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang mencolok sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Chusen, Rabu (22/7/2026).

Hasil penggeledahan mengungkap satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok merek LA Bold berwarna hitam. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku.

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam Oppo A16 berwarna biru gelap dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Samarinda. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan tes urine sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

AKP Chusen mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran barang terlarang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }