Ilustrasi by AIPANGKEP – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluhkan pemotongan gaji secara otomatis yang disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dengan alasan infak.
Keluhan tersebut kini mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep. Komisi II DPRD setempat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Maret dengan menghadirkan pihak Baznas Pangkep, Bank Sulselbar, serta perwakilan Pemkab Pangkep guna mencari kejelasan mengenai kebijakan yang telah berjalan sejak 2022 itu.
Salah seorang PNS berinisial MI mengaku dirinya bersama sejumlah rekan kerja pernah mendatangi kantor Baznas Pangkep untuk meminta agar pemotongan gaji dihentikan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak langsung diproses.
“Saya dan teman-teman di dinas sudah pernah datang ke kantor Baznas agar pemotongan gaji kami dihentikan. Namun kami diminta menghadap Bupati,” ujarnya.
Menurut MI, syarat tersebut dinilai memberatkan karena pegawai merasa khawatir jika harus menemui kepala daerah hanya untuk mengurus penghentian pemotongan gaji.
Ia juga berencana mengajukan surat permohonan penghentian pemotongan langsung ke Bank Sulselbar sebagai bank penyalur gaji PNS.
“Semoga Bank Sulselbar bisa menerima surat permohonan ini, karena kalau ke Baznas prosesnya terasa sulit,” katanya.
MI juga membantah anggapan bahwa infak tersebut dilakukan secara sepenuhnya sukarela. Ia menyebut, beberapa tahun lalu pegawai diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan berinfak sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Sekitar empat tahun lalu ada persyaratan surat pernyataan kesediaan infak saat mengurus kenaikan pangkat, sehingga banyak yang akhirnya menandatangani,” tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan PNS lainnya berinisial RA. Ia mengaku pernah mencoba menghentikan pemotongan tersebut, tetapi mengalami kebingungan karena diarahkan ke beberapa pihak.
“Saya sudah ke Baznas, lalu diminta ke bank. Saat ke bank, saya diarahkan kembali ke Baznas. Akhirnya prosesnya tidak jelas,” ujarnya.
RA juga menilai penyaluran infak seharusnya dapat dilakukan secara bebas sesuai keinginan masing-masing individu.
“Infak bisa saja kami salurkan langsung kepada orang yang membutuhkan, tidak harus melalui satu lembaga,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pangkep Lutfi Hanafi mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Menurut Lutfi, pemotongan infak tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan menyasar sekitar 2.450 PNS di lingkungan Pemkab Pangkep.
“Pada 10 Maret kami rencanakan menggelar RDP dengan menghadirkan Baznas, Bank Sulselbar, dan Pemkab Pangkep agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip zakat dan infak bersifat sukarela sehingga setiap orang memiliki kebebasan menentukan tempat penyalurannya.
“Setiap orang memiliki hak untuk memilih di mana akan menyalurkan zakat atau infaknya,” kata Lutfi.
Sementara itu, Kepala Baznas Pangkep Muh Arif Arfah menegaskan bahwa lembaganya tidak memaksakan pegawai untuk terus berinfak melalui Baznas.
Ia menyebut pemotongan gaji dapat dihentikan selama pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis.
“Kami tidak memaksa. Jika ada yang ingin berhenti berinfak, silakan mengajukan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani juga oleh kepala dinas masing-masing,” ujarnya.
RDP yang dijadwalkan DPRD Pangkep diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemotongan infak tersebut sekaligus mencari solusi agar kebijakan yang diterapkan tetap menghormati prinsip sukarela serta hak para pegawai. (PRA/IR)
Tidak ada komentar