BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana mengadakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang tidak memenuhi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kebijakan ini bertujuan memberikan legalitas bagi bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri di dekat bahu jalan.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa banyak bangunan di Bontang, terutama di sepanjang jalan nasional, yang melanggar aturan GSB. Sesuai regulasi, jarak bangunan dari bahu jalan seharusnya minimal 15 meter. Namun, kenyataannya, banyak rumah, terutama yang bertipe sederhana, justru berdiri nyaris menempel di pinggir jalan.
“Untuk rumah yang sudah rapat di bahu jalan, pemerintah akan memberikan kebijakan pemutihan. Dengan begitu, mereka bisa mendapat legalitas meskipun melanggar GSB,” ujar Idrus saat ditemui, Kamis (6/3/2025).
Kebijakan ini menyasar rumah berukuran di bawah 70 meter per segi. Idrus menjelaskan, aturan baru dalam penerbitan PBG mewajibkan penggunaan jasa arsitek, yang menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Banyak yang membangun tanpa arsitek, sehingga sulit mengurus PBG,” sebutnya.
Sebagai solusi, DPMPTSP Bontang akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) untuk memfasilitasi penggambaran bangunan. Dengan demikian, pemilik rumah tidak perlu menggunakan jasa arsitek pribadi, meskipun tetap harus membayar retribusi sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi tetap diberlakukan, jadi tetap ada kontribusi untuk PAD,” jelas Idrus.
Rencana pemutihan ini telah mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang serta beberapa dinas terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas PUPRK. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan setelah Lebaran untuk mematangkan kebijakan ini sebelum diterapkan secara resmi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami