Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai mekanisme yang telah disusun.BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terkait kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Bontang yang membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik dengan total nilai mencapai sekitar Rp970 juta.
Anggota DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa temuan tersebut mencakup pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari hasil audit, terdapat potensi kelebihan pembayaran senilai sekitar Rp457 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelola enam OPD dengan nilai mencapai sekitar Rp513 juta.
Menurut Rustam, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak kembali terulang pada pelaksanaan proyek-proyek berikutnya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan, baik dari konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana pekerjaan, sehingga setiap proyek dapat berjalan sesuai spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pemerintah kota lebih selektif dan memaksimalkan fungsi konsultan serta pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan fisik agar tidak lagi muncul temuan terkait kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD meminta agar seluruh kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran yang ditemukan segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai mekanisme yang telah disusun.
Menurutnya, tindak lanjut atas temuan tersebut telah masuk dalam rencana aksi yang disepakati bersama BPK sebagai bagian dari proses penyelesaian hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai kerangka yang telah ditetapkan bersama BPK dalam rencana aksi tindak lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” kata Neni.
Pemkot Bontang berharap proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta pelaksanaan proyek pembangunan di masa mendatang. (*)
Tidak ada komentar