DPRD Bontang menggelar RDP di Ruang Rapat Paripurna Bontang LestariBONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang berencana melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan sidak tersebut tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas, perizinan usaha, dan penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, kehadiran OPD terkait seperti Dinas Perhubungan dan instansi lainnya diperlukan, agar proses evaluasi di lapangan dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Karena persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas, tetapi juga menyangkut perizinan dan pemanfaatan fasilitas umum. Jadi memang perlu melibatkan instansi terkait dalam sidak nantinya,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Bonnie menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan ruang publik, termasuk bahu jalan, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas umum tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan dampak, terhadap kenyamanan pengguna jalan serta kepentingan masyarakat secara luas.
Ia menilai fungsi bahu jalan harus tetap dijaga sesuai peruntukannya, agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik perlu dilakukan secara berkala.
“Melalui sidak gabungan tersebut, kami DPRD Bontang berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas terkait kondisi di lapangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penataan yang diperlukan, sehingga aktivitas usaha dapat berkembang tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.
Tidak ada komentar