KALTIM – Banyak orang belum menyadari bahwa menjaga kesehatan gigi tak kalah penting dari organ tubuh lainnya. Salah satu perawatan dasar yang sering diabaikan adalah pembersihan karang gigi atau scaling.
Padahal, jika dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa merusak gusi hingga menyebabkan peradangan serius.
Di klinik swasta, biaya scaling bisa mencapai Rp500 ribu. Ini menjadi kendala bagi sebagian orang untuk rutin melakukan perawatan gigi.
Namun, kabar baiknya, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan scaling gigi hanya dijamin bila ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis akun resmi @BPJSKesehatanRI.
Jadi, jika Anda hanya ingin membersihkan karang gigi demi penampilan, layanan tersebut tidak ditanggung BPJS. Hal ini juga tertuang dalam panduan JKN-KIS, yang menyebutkan: “Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS.”
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS
Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah melakukan scaling gigi lewat BPJS Kesehatan:
Karang gigi terbentuk dari sisa makanan yang mengeras. Jika tidak dibersihkan, bisa menyebabkan bau mulut, gigi berlubang, hingga gusi berdarah.
Rutin melakukan scaling minimal dua tahun sekali menjadi cara efektif untuk mencegah kerusakan gigi dan gusi. [RE]
Tidak ada komentar