160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Resmi Disahkan, Kaltim Miliki Perda Kepariwisataan dan Pencegahan Narkoba

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA, newsborneo.id – Kalimantan Timur (Kaltim) kini memilki dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Yaitu, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kedua perda itu disahkan DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim di Ruang Rapat, Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (15/6/2022).

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengapresiasi disahkannya kedua perda ini.

“Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan,” sebut Sufian Agus.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sufian Agus menganggap kedua perda ini dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Apalagi saat ini, lanjut Sufian Agus, Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas.

“Kedua Perda ini sangat sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas SDM masyarakat,” kata Sufian Agus. [RE]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

5 komentar tentang “Resmi Disahkan, Kaltim Miliki Perda Kepariwisataan dan Pencegahan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT