05 Februari 2023 - 02:19
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
05 Februari 2023 - 02:19
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Ilustrasi Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 April 2021 | 08:08

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait masa pengetatan dan peniadaan mudik. Tim gabungan akan dibentuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen setiap penumpang yang keluar dan masuk.

Setelah mengeluarkan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 pada 21 April 2021. Di dalam surat tersebut terdapat masa pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei serta 18 Mei-24 Mei. Orang yang melakukan perjalanan di tanggal tersebut harus memiliki hasil negatif tes cepat antigen atau GeNose.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku mengatakan, untuk pengimplementasian hal tersebut, di Pelabuhan Semayang Balikpapan belum dibentuk tim gabungan khusus. Pihaknya masih berkoordinasi dengan tim gugus tugas, kepolisian, dan TNI. Meski demikian, setiap penumpang sudah diperiksa dokumen kesehatannya.

”Selama pandemi, setiap penumpang memang harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19. Itu sampai saat ini masih diperiksa dan akan kami perketat,” kata Takwim, Kamis (22/4) lalu.

Hingga saat ini, Takwim mengatakan, belum ada peningkatan penumpang yang signifikan. Mengantisipasi adanya lonjakan penumpang, pihaknya sudah berkoordinasi terkait jumlah maksimal penumpang, yakni 50 persen dari kuota maksimal.

Sementara itu, untuk masa larangan mudik pada 6-17 Mei, kemungkinan hanya ada satu kapal PT Pelni yang beroperasi. Pihaknya juga masih mendata ada berapa kapal swasta yang akan beroperasi. Pada masa larangan mudik, kapal-kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang.

”Bagi penumpang yang memiliki kepentingan perjalanan dinas, menjenguk orang sakit, dan kepentingan khusus lain, harus menyertakan surat bukti. Mereka bisa naik kapal penumpang yang pada masa itu digunakan untuk mengangkut barang,” kata Takwim.

Sementara itu, untuk jalur darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pengetatan dan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan. Sambil menunggu, BPTD XVII berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan pengusaha jasa transportasi untuk melakukan rapat koordinasi.

Rapat tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait masa pengetatan mudik dan masa larangan mudik. Kepala BPTD XVII Wilayah Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, menjelaskan, pemeriksaan dan pengawasan penumpang di setiap terminal yang masih perlu dibahas.

Ia juga perlu memastikan ketersediaan transportasi bagi orang yang memiliki kepentingan khusus pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei. Ketersediaan transportasi pada masa itu penting karena tak semua warga memiliki transportasi pribadi, terlebih untuk perjalanan antarprovinsi.

”Pada masa larangan mudik, misalnya, ada orang yang akan dinas ke luar kota atau ada anggota keluarga meninggal. Mereka pasti butuh transportasi darat, sedangkan transportasi tak boleh membawa penumpang. Rincian teknisnya kami perlu koordinasi lagi dengan semua sektor,” ujar Avi.

Untuk jalur udara, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, sudah tersedia alat tes GeNose untuk memeriksa penumpang beberapa saat sebelum keberangkatan. Alat deteksi cepat tersebut menjadi salah satu pilihan tes Covid-19 selain tes cepat antigen dan antibodi sebagai syarat perjalanan.

Biaya tes dengan GeNose Rp 40.000. Hasilnya bisa keluar dalam lima menit. General Manager PT Angkasa Pura I Barata Singgih Riwahono mengatakan, penambahan alat itu menjadi salah satu cara memperketat dan mempercepat layanan di bandara.

”Bila calon penumpang positif dari tes GeNose, calon penumpang itu akan diarahkan ke ruang konsultasi dan kami berkoordinasi dengan Dinkes Balikpapan untuk pengetesan selanjutnya,” kata Barata. **

Penulis: Basuki DH

Tags: Jalur TransportasiKalimantan TimurLarangan Mudik

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Headline

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Jelang Mudik, Jalur Transportasi Kaltim Diperketat

Ilustrasi Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 April 2021 | 08:08

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait masa pengetatan dan peniadaan mudik. Tim gabungan akan dibentuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen setiap penumpang yang keluar dan masuk.

Setelah mengeluarkan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 pada 21 April 2021. Di dalam surat tersebut terdapat masa pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei serta 18 Mei-24 Mei. Orang yang melakukan perjalanan di tanggal tersebut harus memiliki hasil negatif tes cepat antigen atau GeNose.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku mengatakan, untuk pengimplementasian hal tersebut, di Pelabuhan Semayang Balikpapan belum dibentuk tim gabungan khusus. Pihaknya masih berkoordinasi dengan tim gugus tugas, kepolisian, dan TNI. Meski demikian, setiap penumpang sudah diperiksa dokumen kesehatannya.

”Selama pandemi, setiap penumpang memang harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19. Itu sampai saat ini masih diperiksa dan akan kami perketat,” kata Takwim, Kamis (22/4) lalu.

Hingga saat ini, Takwim mengatakan, belum ada peningkatan penumpang yang signifikan. Mengantisipasi adanya lonjakan penumpang, pihaknya sudah berkoordinasi terkait jumlah maksimal penumpang, yakni 50 persen dari kuota maksimal.

Sementara itu, untuk masa larangan mudik pada 6-17 Mei, kemungkinan hanya ada satu kapal PT Pelni yang beroperasi. Pihaknya juga masih mendata ada berapa kapal swasta yang akan beroperasi. Pada masa larangan mudik, kapal-kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang.

”Bagi penumpang yang memiliki kepentingan perjalanan dinas, menjenguk orang sakit, dan kepentingan khusus lain, harus menyertakan surat bukti. Mereka bisa naik kapal penumpang yang pada masa itu digunakan untuk mengangkut barang,” kata Takwim.

Sementara itu, untuk jalur darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pengetatan dan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan. Sambil menunggu, BPTD XVII berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan pengusaha jasa transportasi untuk melakukan rapat koordinasi.

Rapat tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait masa pengetatan mudik dan masa larangan mudik. Kepala BPTD XVII Wilayah Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, menjelaskan, pemeriksaan dan pengawasan penumpang di setiap terminal yang masih perlu dibahas.

Ia juga perlu memastikan ketersediaan transportasi bagi orang yang memiliki kepentingan khusus pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei. Ketersediaan transportasi pada masa itu penting karena tak semua warga memiliki transportasi pribadi, terlebih untuk perjalanan antarprovinsi.

”Pada masa larangan mudik, misalnya, ada orang yang akan dinas ke luar kota atau ada anggota keluarga meninggal. Mereka pasti butuh transportasi darat, sedangkan transportasi tak boleh membawa penumpang. Rincian teknisnya kami perlu koordinasi lagi dengan semua sektor,” ujar Avi.

Untuk jalur udara, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, sudah tersedia alat tes GeNose untuk memeriksa penumpang beberapa saat sebelum keberangkatan. Alat deteksi cepat tersebut menjadi salah satu pilihan tes Covid-19 selain tes cepat antigen dan antibodi sebagai syarat perjalanan.

Biaya tes dengan GeNose Rp 40.000. Hasilnya bisa keluar dalam lima menit. General Manager PT Angkasa Pura I Barata Singgih Riwahono mengatakan, penambahan alat itu menjadi salah satu cara memperketat dan mempercepat layanan di bandara.

”Bila calon penumpang positif dari tes GeNose, calon penumpang itu akan diarahkan ke ruang konsultasi dan kami berkoordinasi dengan Dinkes Balikpapan untuk pengetesan selanjutnya,” kata Barata. **

Penulis: Basuki DH

Tags: Jalur TransportasiKalimantan TimurLarangan Mudik

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

05 Februari 2023 - 02:19

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer