Residivis Narkoba Ditangkap di Balikpapan Barat, Polisi Amankan 4,30 Gram Sabu

Redaksi
20 Jun 2025 18:58
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan meringkus residivis berinisial AA (38) di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Selasa (17/6/2025). Dari tangannya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 4,30 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bangkit Dananjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Setelah Tim opsnal Satreskoba yang melakukan penyelidikan, menemukan pria yang mencurigakan dari gerak-geriknya. Polisi langsung mendatangi pria itu, sekaligus melakukan pengeledahan badan.

“Dari hasil pengeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat total 4,30 gram,” jelasnya.

Menurut, AKP Bangkit, pengeledahan tidak berhenti di situ saja. “Kami kembali melanjutkan penggeledahan ke rumahnya,” tuturnya.

Pihaknya, kembali menemukan sejumlah barang bukti lain milik AA. Jadi selain sabu, barang bukti lainnya turut diamankan polisi.

Antara lain, satu timbangan digital, satu kotak rokok bekas, satu bundel plastik klip bening kosong, satu sendokan plastik, satu kantong plastik hitam, dan satu unit HP Vivo warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa penangkapan pelaku kasus narkoba beserta barang buktinya telah menyelamatkan warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mendengar adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110. “Kami siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

[PRA/RED]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }