160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.
750 x 100 AD PLACEMENT

 newsborneo.id – Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Ini buntut adanya persengketaan antara Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dan mereka yang mendiami lokasi pembangunan RS Ibu dan Anak. Kasusnya sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Pemkot jangan arogan, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Andi Susilo Mujiono, Kuasa Hukum Ismir Nurwati yang mendiami lahan tersebut, Jumat (19/8/2022).

Susilo mengaku mewakili kliennya menggugat status kepemilikan lahan yang akan dibangun RS Ibu dan Anak di Balikpapan Barat. Ia mewakili setidaknya 14 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1959 silam.

750 x 100 AD PLACEMENT

Mereka mengaku mengantongi segel asli kepemilikan dikeluarkan pada tahun 1959. Prosesnya masih bergulir di PN Balikpapan di mana pada 25 Agustus 2022 menjadi agenda pembacaan gugatan.

“Pemkot Balikpapan sendiri menyatakan memiliki sertifikat luas 1.860 meter persegi, kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100 meter persegi, sebanyak 2.228 meter persegi adalah milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan pihak keluarga, Kandar mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah warga. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp36 juta hingga Rp86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati oleh klien kami,” terang Kandar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai, dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan saat sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini kan belum. Kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi? Malahan kami disuruh kosongkan. Kami akan melawan,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT