07 Februari 2023 - 22:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 22:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 Agustus 2022 | 06:21

 newsborneo.id – Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Ini buntut adanya persengketaan antara Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dan mereka yang mendiami lokasi pembangunan RS Ibu dan Anak. Kasusnya sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

BacaJuga

Legal Opinion RS Tipe D Bontang Tak Kunjung Rampung

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Pelari Samarinda Meninggal Dunia saat Ikuti Balikpapan Open 10K

“Pemkot jangan arogan, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Andi Susilo Mujiono, Kuasa Hukum Ismir Nurwati yang mendiami lahan tersebut, Jumat (19/8/2022).

Susilo mengaku mewakili kliennya menggugat status kepemilikan lahan yang akan dibangun RS Ibu dan Anak di Balikpapan Barat. Ia mewakili setidaknya 14 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1959 silam.

Mereka mengaku mengantongi segel asli kepemilikan dikeluarkan pada tahun 1959. Prosesnya masih bergulir di PN Balikpapan di mana pada 25 Agustus 2022 menjadi agenda pembacaan gugatan.

“Pemkot Balikpapan sendiri menyatakan memiliki sertifikat luas 1.860 meter persegi, kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100 meter persegi, sebanyak 2.228 meter persegi adalah milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan pihak keluarga, Kandar mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah warga. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp36 juta hingga Rp86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati oleh klien kami,” terang Kandar.

Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai, dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan saat sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini kan belum. Kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi? Malahan kami disuruh kosongkan. Kami akan melawan,” tegasnya. (*)

Tags: BalikpapanRumah SakitSengketa Lahan

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim Balikpapan

Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Warga bakal ‘Lawan” Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat

Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 Agustus 2022 | 06:21

 newsborneo.id – Warga Jalan Letnan Jenderal Suprapto Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat keukeuh menolak rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Ini buntut adanya persengketaan antara Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dan mereka yang mendiami lokasi pembangunan RS Ibu dan Anak. Kasusnya sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

BacaJuga

Legal Opinion RS Tipe D Bontang Tak Kunjung Rampung

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Pelari Samarinda Meninggal Dunia saat Ikuti Balikpapan Open 10K

“Pemkot jangan arogan, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Andi Susilo Mujiono, Kuasa Hukum Ismir Nurwati yang mendiami lahan tersebut, Jumat (19/8/2022).

Susilo mengaku mewakili kliennya menggugat status kepemilikan lahan yang akan dibangun RS Ibu dan Anak di Balikpapan Barat. Ia mewakili setidaknya 14 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1959 silam.

Mereka mengaku mengantongi segel asli kepemilikan dikeluarkan pada tahun 1959. Prosesnya masih bergulir di PN Balikpapan di mana pada 25 Agustus 2022 menjadi agenda pembacaan gugatan.

“Pemkot Balikpapan sendiri menyatakan memiliki sertifikat luas 1.860 meter persegi, kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100 meter persegi, sebanyak 2.228 meter persegi adalah milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan pihak keluarga, Kandar mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah warga. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp36 juta hingga Rp86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati oleh klien kami,” terang Kandar.

Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai, dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan saat sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini kan belum. Kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi? Malahan kami disuruh kosongkan. Kami akan melawan,” tegasnya. (*)

Tags: BalikpapanRumah SakitSengketa Lahan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 22:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer