160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Kaltim Sita Dua Ekskavator, Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto

Tambang batubara ilegal di Bukit Soeharto digerebek Polda Kaltim. (foto: humas polda kaltim)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan penggerebekan ke lokasi penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda KM 48, Sambo, Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu.

Dari lokasi, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial  MA dan SO. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator yang digunakan untuk menggali lahan dan memuat batubara ke atas truk.

“Direskrimsus Polda Kaltim menggerebek lokasi tambang liar di Samboja. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit ekskavator jenis PC 210 dan tumpukan batubara,” jelasKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (4/9/2022).

Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Pasalnya, dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Polda Kaltim Sita Dua Ekskavator, Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT