03 Juni 2023 - 13:37
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 13:37
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Oknum Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ (dua hari kanan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar. (Foto: Dokumentasi Humas Kejari Samarinda)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Januari 2023 | 05:51

newsborneo.id – Kejaksaan menetapkan satu pegawai Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ (36) sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan, oknum Pegawai Pegadaian Samarinda, RJ langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (26/1/2023).

“Pihak kejaksaan langsung membawa RJ ke Rutan BNN Kalimantan Timur untuk dilakukan penahanan selama dua hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Mahdy melalui keterangan yang diterima.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

RJ ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan fraud, berupa penggelapan barang jaminan dalam bentuk logam mulia dan uang tahan pelunanan produk Mulia Ultimate, sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.

“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkap Mahdy.

Mahdy juga menyampaikan sosok RJ yang merupakan seorang pria yang telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 -2021 sebagai penaksir.

“Dalam pemeriksaan nanti, kami akan menelusuri dalam bertindak RJ melakukan korupsi sendiri atau ada kerja sama pihak lain,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan angka Rp 1,16 miliar yang diduga dikorupsi didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan.

“Dalam perkara ini, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (*)

Tags: HeadlineKejaksaan NegeriPegadaian

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi

Oknum Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ (dua hari kanan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar. (Foto: Dokumentasi Humas Kejari Samarinda)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Januari 2023 | 05:51

newsborneo.id – Kejaksaan menetapkan satu pegawai Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ (36) sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan, oknum Pegawai Pegadaian Samarinda, RJ langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (26/1/2023).

“Pihak kejaksaan langsung membawa RJ ke Rutan BNN Kalimantan Timur untuk dilakukan penahanan selama dua hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Mahdy melalui keterangan yang diterima.

PILIHAN REDAKSI

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni 2023, Harga Termurah Rp600 Ribu

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

RJ ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan fraud, berupa penggelapan barang jaminan dalam bentuk logam mulia dan uang tahan pelunanan produk Mulia Ultimate, sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.

“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkap Mahdy.

Mahdy juga menyampaikan sosok RJ yang merupakan seorang pria yang telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 -2021 sebagai penaksir.

“Dalam pemeriksaan nanti, kami akan menelusuri dalam bertindak RJ melakukan korupsi sendiri atau ada kerja sama pihak lain,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan angka Rp 1,16 miliar yang diduga dikorupsi didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan.

“Dalam perkara ini, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (*)

Tags: HeadlineKejaksaan NegeriPegadaian

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 13:37

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer