160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Residivis di Samarinda Dendam, Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya

Ilustrasi, Residivis di Samarinda Dendam, Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA, newsborneo.id – Keributan terjadi di Taman Cerdas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (4/7/2022) kemarin sore, mengakibatkan korban jiwa. Korban bernama Yusran, dinyatakan meninggal karena alami luka tusuk di tubuhnya.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan pembunuhan korban diduga dilatari dendam lama Amirullah kepada korban dan adiknya bernama Jupri.

“Jadi awalnya ini karena dendam, yang mana menurut ceritanya si A (Amirullah) baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu, masuk penjaranya ini karena kesaksian J (Jupri), J ini dulu adalah korbannya A,” katanya kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

Lebih jauh, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan seorang pria bernama Dogol. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tepat berada di depan rumah Jupri yang saat itu menjadi saksi kasusnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kala itu, Jupri pun menjadi korban penusukan pelaku hingga sempat mengalami koma. Sementara itu, dua hari sebelumnya pelaku sempat bolak-balik di depan rumah korban Yusran dan Jupri, dengan maksud mencari Jupri.

Selama dua hari itu, rumah Jupri selalu ramai oleh kedatangan rekan-rekannya, sehingga pelaku tak bisa mendekat. Puncaknya pada Senin kemarin, pelaku berhasil bertemu korban Jupri di depan rumahnya.

Pelaku ini kemudian menarik badiknya yang dia selipkan di pinggang kirinya. Jupri dan Amirullah sempat terlibat cekcok, sebelum akhirnya pelaku menyerang korban.

Melihat adiknya kesulitan melawan Amirullah, korban Yusran pun maju dengan membawa senjata tajam jenis parang. Selain itu Yusran dibantu oleh dua anaknya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, yang membuat korban Yusran terjatuh. Saat itu pelaku membalik tubuh Yusran dan menikamkan badik yang dipegangnya ke perut kiri dan paha sebelah kanan korban.

“Badik itu mengenai urat besar arteri korban, sehingga korban Yusran mengalami pendarahan. Malamnya korban sempat menjalani operasi, tetapi tadi subuh korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara pelaku menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota kepolisian.

Jupri selaku saksi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu. Dengan menyertakan bukti-bukti berupa badik yang dibawa oleh pelaku. Polisi juga membawa motor pelaku dan menyertakan rekaman video yang beredar sebagai barang bukti.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sementara, kami kenakan pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Residivis di Samarinda Dendam, Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT