160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pungli dari Parkir Merajalela, Dewan Minta Pemkot Samarinda Resmikan Jukir Liar

Ilustrasi juru parkir.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Keberadaan juru parkir alias jukir liar belum lama ini kembali menjadi perhatian bagi seluruh komisi di DPRD Samarinda.

Terlebih ulah jukir tersebut yang memungut secara liar dari pengunjung di Tepian Mahakam, mengakibatkan 27 PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) tidak bisa lagi berjualan.

Lantaran Pemkot Samarinda tak ingin membiarkan sumber pungutan liar itu terjadi terus menerus dari oknum jukir liar. Tak bisa dimungkiri, salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir tepi jalan, berasal aktivitas jukir liar.

Sehingga pemasukan untuk kas daerah tidak maksimal, khususnya di sepanjang Jalan Gajah Mada. Padahal giat penertiban sudah berkali-kali dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengusulkan agar Dishub Samarinda bisa meresmikan para jukir yang statusnya masih liar saat ini. Pasalnya jika terus dibiarkan justru akan terus menjamur dan kebocoran PAD tidak akan teratasi.

“Karena kalau liar, itu pasti masuknya ke kantong pribadi. Terlebih mereka kan ada oknumnya yang jadi bekingan jukir liar,” ujar Kamaruddin.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan Dishub Samarinda harusnya bisa duduk bareng dengan DPRD Samarinda untuk mencarikan solusi. Khususnya dalam mencari solusi untuk menertibkan para jukir liar tersebut, agar mendapatkan efek jera.

“Jangan dibiarkan seperti itu, kalau memang bukaan binaan harusnya ditertibkan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun jika tidak mempan juga, maka status mereka kata Kamaruddin harusnya dibuat jadi resmi. Sehingga mereka memiliki tanggung jawab menyetor ke kas daerah, tanpa memberikan keuntungan pribadi bagi oknum yang mengelola jukir liar tersebut.

“Minimal mereka diberikan identitas resmi, dikasih seragam ini tinggal ketegas dari pemerintah saja dalam mengatur,” demikian Kamaruddin. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT