Kamis, 07 Mei 2026

Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi

Suriadi Said
18 Jun 2021 17:02
7 menit membaca

Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi NASI telah dianggap sebagai salah satu makanan pokok orang Indonesia. Bahkan ada beberapa istilah di sebagian masyarakat yang menyebut belum makan, kalau belum makan nasi.

Hal ini seperti tercermin dari Indonesia yang dikenal sebagai negara penghasil beras terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) total produksi beras pada tahun 2019 tercatat sebanyak 31,31 juta ton.

Bahkan menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), bahwa beras atau nasi masih mendominasi makanan pokok masyarakat Indonesia. Padahal sumber pangan lokal, seperti umbian, sukun, jagung, sagu, dan lainnya tak kalah nilai gizinya setara dengan beras.

“Berdasarkan data pola konsumsi menunjukkan bahwa beras atau nasi masih mendominasi porsi menu konsumsi masyarakat hingga 60%, idealnya maksimal 50% agar masyarakat dapat hidup lebih sehat, aktif, dan produktif,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi kepada pers di Yogyakarta, yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dikutip dari data BPS, Selasa (15/12/2020), pada kelompok padi-padian, konsumsi beras per kapita sebulan tertinggi ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Provinsi yang berbatasan dengan Australia ini penduduknya secara per kapita mengonsumsi beras untuk diolah jadi nasi paling banyak dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia, yaitu sebesar 8,45 kg.

Namun, sebagai bangsa yang terkenal yang mengkonsumsi nasi. Ada beberapa desa yang melarang menjual nasi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan beragam pantangan dan juga kepercayaan daerah setempat, lalu mana saja desa yang melarang penjualan nasi? Berikut 5 desa yang melarang menjual nasi.

1. Desa Penimbunan

Beberapa waktu lalu, Desa Penimbun yang terletak di Kecamatan Karangayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, warga penduduk setempat yang bermata pencarian dengan membuka usaha warung makan dilarang menjual nasi.

Adalah Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen yang seluruh warganya dilarang untuk berjualan nasi.

Desa Penimbun ini secara geografis terletak sekitar 20 km ke arah barat laut dari Kota Kebumen. Meski tak ada aturan tertulis, tapi semua warga tak ada yang berani melanggar pantangan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang itu.

“Konon ceritanya ada pengelana atau musafir lewat di Desa Penimbun terus minta nasi kepada warga karena kelaparan, tapi tidak ada yang mau ngasih karena saat itu warga juga masih dalam keadaan susah. Musafir itu kemudian mengeluarkan kata-kata semacam kutukan jika warga Penimbun dan anak cucunya kelak ada yang jualan nasi maka akan ada musibah di sini,” kata Sekretaris Desa setempat, Simin Prayogi (36), mengutip detikcom, Sabtu (22/5).

Simin lalu mengenang ketika ada warga yang melanggar pantangan berjualan nasi ini. Entah kebetulan atau tidak, warga yang melanggar pantangan itu meninggal.

“Musibahnya ya ada kejadian yang tidak wajar, intinya ada kematian. Mungkin memang takdirnya, tapi kebetulan pas ada kejadian pas dulu pernah ada yang melanggar. Makanya sampai sekarang warga sama sekali tidak berani melanggar lagi,” imbuhnya.

Apabila Anda mampir pada salah satu warung makan di Desa Penimbun ini, sebaiknya jangan memesan menu nasi pada hidangan Anda. Penjual mungkin akan memberikan nasi secara gratis meskipun Anda memaksa akan membayar menu nasi tersebut. Mereka tetap akan menolak uang Anda.

Makna sesungguhnya yang mesti diketahui, sawah Desa Penimbun ini menggunakan sistem tadah hujan serta memiliki kontur tanah yang tidak begitu subur. Dengan demikian untuk menanam padi akan butuh usaha dan perjuangan ekstra yang sangat berisiko terjadinya gagal panen.

2. Desa Sinaresmi

Di Desa Sirnaresmi, pantangan jual nasi dianut sejak lama dan dipercaya sebagai adat warga. Masak nasi pun menggunakan cara adat tertentu. Bukan cuma itu, membajak sawah mesti menggunakan kerbau. Dilarang digiling maupun pakai traktor.

Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

“Kalau mau beli nasi enggak bakal dikasih, tapi kalau minta pasti dikasih. Karena memang desa Sirnaresmi ini kekuatan pangannya sudah tingkat nasional, dan kemarin salah satu dari kasepuhan dapet Adikarya Pangan Nusantara dari Pak Presiden atas pangannya,” ungkap Kepala Adat Desa Sinaresmi, Abah Asep Nugraha.

Bercerita bahwa padi identik dengan Dewi Sri dan Dewi tersebut adalah cerminan diri sendiri. Sehingga, menjual padi adalah pantangan warga desa, sesuai leluhur terdahulu yang dijadikan kepercayaan oleh masyarakat setempat.

Mitosnya, Dewi Sri atau Dewi Shri, Nyai Pohaci Sanghyang Asri, Sangiang Serri, adalah dewi pertanian, dewi padi dan sawah, serta dewi kesuburan di pulau Jawa dan Bali.

“Makanya itu yang dijadikan pamalinya, kalau misalnya kita menjual padi sama dengan menjual diri sendiri,” kata Vilka yang memakai ikat kepala adat.

3. Desa Slangit

Desa Slangit yang ada di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, juga punya mitos turun-temurun, yakni tak boleh jual nasi. Keyakinan inipun, masih dipatuhi warga hingga sekarang. Jika dilanggar, akibatnya bisa berbahaya, antara meninggal atau sial.

Tradisi sedekah bumi di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Pedagang lauk-pauk sih memang ada. Tapi tidak sekalian nasi. Adapun pembeli maksa, disediakan gratis. Tak masuk daftar bon pembayaran. Larangan menjual nasi ini erat kaitannya dengan jiwa sosial leluhur yang memiliki kepedulian tinggi untuk memberi, apalagi itu kebutuhan pokok.

“Kalau ada tamu dari mana saja, nasi itu jangan dijual. Biar dikasihkan saja,” ujar Kepala Desa setempat, Sura Maulana.

Selain itu, Desa Slangit tak ada yang menanam tiga jenis hasil kebun pantangan. Yaitu cabe rawit, ketan hitam, dan labu putih. Warga di sana menyebutnya walu deleg. Mereka yang maksa menanam bakal langsung dicabut, tak ada toleransi.

Segala pantangan adalah amanah leluhur, termasuk pantangan nikah dengan orang dari desa tertentu. Adapun pernikahan tetap ingin dilakukan, harus menunggu tiga waktu.

4. Desa Tlogopucang

Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ini tidak akan pernah bisa ditemui warung makan atau warung penjual nasi. Sejak dulu, masyarakat Tlogopucang meyakini dan mematuhi larangan menjual nasi, yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.

Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Masyarakat Desa Tlogopucang yang mayoritas muslim sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah islamiyah. Mewujud ke dalam sikap atau perilaku sehari-hari seperti kerukunan, gotong royong, serta kegiatan sosial keagamaan, menjadikan larangan menjual nasi sebagai tradisi tersendiri yang sangat dipedomani.

Adapun jenis “nasi” atau olahan beras yang tidak boleh dijual adalah nasi putih alias nasi original. Selain itu, semisal nasi goreng maupun yang dibuat menjadi lontong, arem-arem, ataupun bubur masih bisa dijual di Desa Tlogopucang.

Ada filosofi yang dalam di balik histori dari tradisi ini. Konon, nenek moyang atau leluhur Desa Tlogopucang melarang masyarakatnya menjual nasi agar mereka saling berbagi atau bersedekah.

Dengan saling berbagi atau bersedekah, maka akan terlahir masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari marabahaya. Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.

Alkisah, pernah ada beberapa masyarakat yang mengabaikan tradisi ini. Namun akhirnya mereka tersadar, setelah berkali-kali jualan nasi selalu tidak pernah laku, bahkan ada yang sampai gulung tikar.

5. Desa Bakaran Wetan

Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah. Masyarakat di daerah itu memiliki kepercayaan di manapun dia berada dilarang berjualan nasi. Hal ini sebagai rasa hormatnya kepada Nyai Sabirah, yang dipercaya sebagai leluhur yang akan memberikan kutukan bagispa saja yang masih menjual nasi.

Sebab semasa hidup Nyai Sabirah tidak pernah menjual nasi sebagai makanan pokoknya, bahkan beliau selalu memberi nasi kepada siapa yang membutuhkan. Warga Bakaran Wetan sangat percaya hal tersebut, jadi mereka sampai sekarang tidak pernah menjual nasi.

Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah.

Dahulu ada yang mencoba menjual nasi akhirnya semua masakan yang akan dia jual termasuk nasi itu basi padahal baru saja selesai dimasak.

Para pedagang makanan atau masakan di Desa Bakaran Wetan tidak berani menjual nasi bukan berarti mereka tidak menyediakan nasi untuk para pembeli. Para pembeli seandainya menginginkan nasi tidak boleh bilang dengan kata beli nasi tapi dengan kata Nyuwun Sekul (meminta nasi), dan pedagang itu dengan suka rela membiri nasi itu gratis tanpa memungut biaya.

Warga Bakaran Wetan apabila memasak masakan untuk kenduri harus dengan keadaan bersih atau suci tidak berhalangan (haid), atau dalam keadaan kotor. Hal ini mempunyai alasan karena kenduri ini adalah suatu ritual yang sakral dan doa untuk para leluhurnya.

Masyarakat di sana menganggap hal tersebut merupakan ibadah, jadi mereka mengibaratkan apabila kita melakukan ibadah harus dengan keadaan bersih dan suci.

Mitos ini masih sangat dipercaya oleh warga masyarakat Bakaran Wetan sebagai wujud penghormatan, apabila mitos ini dilanggar masakan yang baru dimasak untuk kenduri dalam jangka waktu yang tidak lama akan menjadi basi. (*)

 

Sumber: GNFI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

article 898100021

article 898100022

article 898100023

article 898100024

article 898100025

article 898100026

article 898100027

article 898100028

article 898100029

article 898100030

article 898100031

article 898100032

article 898100033

article 898100034

article 898100035

article 898100036

article 898100037

article 898100038

article 898100039

article 898100040

article 898100041

article 898100042

article 898100043

article 898100044

article 898100045

article 898100046

article 898100047

article 898100048

article 898100049

article 898100050

article 898100051

article 898100052

article 898100053

article 898100054

article 898100055

article 898100056

article 898100057

article 898100058

article 898100059

article 898100060

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

content-1701