Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi

Redaksi
18 Jun 2021 17:02
7 menit membaca

Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi NASI telah dianggap sebagai salah satu makanan pokok orang Indonesia. Bahkan ada beberapa istilah di sebagian masyarakat yang menyebut belum makan, kalau belum makan nasi.

Hal ini seperti tercermin dari Indonesia yang dikenal sebagai negara penghasil beras terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) total produksi beras pada tahun 2019 tercatat sebanyak 31,31 juta ton.

Bahkan menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), bahwa beras atau nasi masih mendominasi makanan pokok masyarakat Indonesia. Padahal sumber pangan lokal, seperti umbian, sukun, jagung, sagu, dan lainnya tak kalah nilai gizinya setara dengan beras.

“Berdasarkan data pola konsumsi menunjukkan bahwa beras atau nasi masih mendominasi porsi menu konsumsi masyarakat hingga 60%, idealnya maksimal 50% agar masyarakat dapat hidup lebih sehat, aktif, dan produktif,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi kepada pers di Yogyakarta, yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dikutip dari data BPS, Selasa (15/12/2020), pada kelompok padi-padian, konsumsi beras per kapita sebulan tertinggi ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Provinsi yang berbatasan dengan Australia ini penduduknya secara per kapita mengonsumsi beras untuk diolah jadi nasi paling banyak dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia, yaitu sebesar 8,45 kg.

Namun, sebagai bangsa yang terkenal yang mengkonsumsi nasi. Ada beberapa desa yang melarang menjual nasi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan beragam pantangan dan juga kepercayaan daerah setempat, lalu mana saja desa yang melarang penjualan nasi? Berikut 5 desa yang melarang menjual nasi.

1. Desa Penimbunan

Beberapa waktu lalu, Desa Penimbun yang terletak di Kecamatan Karangayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, warga penduduk setempat yang bermata pencarian dengan membuka usaha warung makan dilarang menjual nasi.

Adalah Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen yang seluruh warganya dilarang untuk berjualan nasi.

Desa Penimbun ini secara geografis terletak sekitar 20 km ke arah barat laut dari Kota Kebumen. Meski tak ada aturan tertulis, tapi semua warga tak ada yang berani melanggar pantangan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang itu.

“Konon ceritanya ada pengelana atau musafir lewat di Desa Penimbun terus minta nasi kepada warga karena kelaparan, tapi tidak ada yang mau ngasih karena saat itu warga juga masih dalam keadaan susah. Musafir itu kemudian mengeluarkan kata-kata semacam kutukan jika warga Penimbun dan anak cucunya kelak ada yang jualan nasi maka akan ada musibah di sini,” kata Sekretaris Desa setempat, Simin Prayogi (36), mengutip detikcom, Sabtu (22/5).

Simin lalu mengenang ketika ada warga yang melanggar pantangan berjualan nasi ini. Entah kebetulan atau tidak, warga yang melanggar pantangan itu meninggal.

“Musibahnya ya ada kejadian yang tidak wajar, intinya ada kematian. Mungkin memang takdirnya, tapi kebetulan pas ada kejadian pas dulu pernah ada yang melanggar. Makanya sampai sekarang warga sama sekali tidak berani melanggar lagi,” imbuhnya.

Apabila Anda mampir pada salah satu warung makan di Desa Penimbun ini, sebaiknya jangan memesan menu nasi pada hidangan Anda. Penjual mungkin akan memberikan nasi secara gratis meskipun Anda memaksa akan membayar menu nasi tersebut. Mereka tetap akan menolak uang Anda.

Makna sesungguhnya yang mesti diketahui, sawah Desa Penimbun ini menggunakan sistem tadah hujan serta memiliki kontur tanah yang tidak begitu subur. Dengan demikian untuk menanam padi akan butuh usaha dan perjuangan ekstra yang sangat berisiko terjadinya gagal panen.

2. Desa Sinaresmi

Di Desa Sirnaresmi, pantangan jual nasi dianut sejak lama dan dipercaya sebagai adat warga. Masak nasi pun menggunakan cara adat tertentu. Bukan cuma itu, membajak sawah mesti menggunakan kerbau. Dilarang digiling maupun pakai traktor.

Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

“Kalau mau beli nasi enggak bakal dikasih, tapi kalau minta pasti dikasih. Karena memang desa Sirnaresmi ini kekuatan pangannya sudah tingkat nasional, dan kemarin salah satu dari kasepuhan dapet Adikarya Pangan Nusantara dari Pak Presiden atas pangannya,” ungkap Kepala Adat Desa Sinaresmi, Abah Asep Nugraha.

Bercerita bahwa padi identik dengan Dewi Sri dan Dewi tersebut adalah cerminan diri sendiri. Sehingga, menjual padi adalah pantangan warga desa, sesuai leluhur terdahulu yang dijadikan kepercayaan oleh masyarakat setempat.

Mitosnya, Dewi Sri atau Dewi Shri, Nyai Pohaci Sanghyang Asri, Sangiang Serri, adalah dewi pertanian, dewi padi dan sawah, serta dewi kesuburan di pulau Jawa dan Bali.

“Makanya itu yang dijadikan pamalinya, kalau misalnya kita menjual padi sama dengan menjual diri sendiri,” kata Vilka yang memakai ikat kepala adat.

3. Desa Slangit

Desa Slangit yang ada di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, juga punya mitos turun-temurun, yakni tak boleh jual nasi. Keyakinan inipun, masih dipatuhi warga hingga sekarang. Jika dilanggar, akibatnya bisa berbahaya, antara meninggal atau sial.

Tradisi sedekah bumi di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Pedagang lauk-pauk sih memang ada. Tapi tidak sekalian nasi. Adapun pembeli maksa, disediakan gratis. Tak masuk daftar bon pembayaran. Larangan menjual nasi ini erat kaitannya dengan jiwa sosial leluhur yang memiliki kepedulian tinggi untuk memberi, apalagi itu kebutuhan pokok.

“Kalau ada tamu dari mana saja, nasi itu jangan dijual. Biar dikasihkan saja,” ujar Kepala Desa setempat, Sura Maulana.

Selain itu, Desa Slangit tak ada yang menanam tiga jenis hasil kebun pantangan. Yaitu cabe rawit, ketan hitam, dan labu putih. Warga di sana menyebutnya walu deleg. Mereka yang maksa menanam bakal langsung dicabut, tak ada toleransi.

Segala pantangan adalah amanah leluhur, termasuk pantangan nikah dengan orang dari desa tertentu. Adapun pernikahan tetap ingin dilakukan, harus menunggu tiga waktu.

4. Desa Tlogopucang

Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ini tidak akan pernah bisa ditemui warung makan atau warung penjual nasi. Sejak dulu, masyarakat Tlogopucang meyakini dan mematuhi larangan menjual nasi, yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.

Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Masyarakat Desa Tlogopucang yang mayoritas muslim sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah islamiyah. Mewujud ke dalam sikap atau perilaku sehari-hari seperti kerukunan, gotong royong, serta kegiatan sosial keagamaan, menjadikan larangan menjual nasi sebagai tradisi tersendiri yang sangat dipedomani.

Adapun jenis “nasi” atau olahan beras yang tidak boleh dijual adalah nasi putih alias nasi original. Selain itu, semisal nasi goreng maupun yang dibuat menjadi lontong, arem-arem, ataupun bubur masih bisa dijual di Desa Tlogopucang.

Ada filosofi yang dalam di balik histori dari tradisi ini. Konon, nenek moyang atau leluhur Desa Tlogopucang melarang masyarakatnya menjual nasi agar mereka saling berbagi atau bersedekah.

Dengan saling berbagi atau bersedekah, maka akan terlahir masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari marabahaya. Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.

Alkisah, pernah ada beberapa masyarakat yang mengabaikan tradisi ini. Namun akhirnya mereka tersadar, setelah berkali-kali jualan nasi selalu tidak pernah laku, bahkan ada yang sampai gulung tikar.

5. Desa Bakaran Wetan

Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah. Masyarakat di daerah itu memiliki kepercayaan di manapun dia berada dilarang berjualan nasi. Hal ini sebagai rasa hormatnya kepada Nyai Sabirah, yang dipercaya sebagai leluhur yang akan memberikan kutukan bagispa saja yang masih menjual nasi.

Sebab semasa hidup Nyai Sabirah tidak pernah menjual nasi sebagai makanan pokoknya, bahkan beliau selalu memberi nasi kepada siapa yang membutuhkan. Warga Bakaran Wetan sangat percaya hal tersebut, jadi mereka sampai sekarang tidak pernah menjual nasi.

Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah.

Dahulu ada yang mencoba menjual nasi akhirnya semua masakan yang akan dia jual termasuk nasi itu basi padahal baru saja selesai dimasak.

Para pedagang makanan atau masakan di Desa Bakaran Wetan tidak berani menjual nasi bukan berarti mereka tidak menyediakan nasi untuk para pembeli. Para pembeli seandainya menginginkan nasi tidak boleh bilang dengan kata beli nasi tapi dengan kata Nyuwun Sekul (meminta nasi), dan pedagang itu dengan suka rela membiri nasi itu gratis tanpa memungut biaya.

Warga Bakaran Wetan apabila memasak masakan untuk kenduri harus dengan keadaan bersih atau suci tidak berhalangan (haid), atau dalam keadaan kotor. Hal ini mempunyai alasan karena kenduri ini adalah suatu ritual yang sakral dan doa untuk para leluhurnya.

Masyarakat di sana menganggap hal tersebut merupakan ibadah, jadi mereka mengibaratkan apabila kita melakukan ibadah harus dengan keadaan bersih dan suci.

Mitos ini masih sangat dipercaya oleh warga masyarakat Bakaran Wetan sebagai wujud penghormatan, apabila mitos ini dilanggar masakan yang baru dimasak untuk kenduri dalam jangka waktu yang tidak lama akan menjadi basi. (*)

 

Sumber: GNFI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

128000216

128000217

128000218

128000219

128000220

128000221

128000222

128000223

128000224

128000225

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

238000206

238000207

238000208

238000209

238000210

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

content-ciaa-1701