BONTANG — Seluruh puskesmas di Kota Bontang kini wajib memiliki Sertifikat Standar Puskesmas. Kebijakan ini menjadi syarat utama operasional dan bentuk komitmen dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, pada Senin (23/6/2025).
“Ini bukan hanya formalitas. Sertifikat ini adalah jaminan bahwa puskesmas telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan secara nasional,” tegas Aspiannur.
Sertifikat ini sekaligus menjadi bukti bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama di Bontang beroperasi secara legal dan profesional. Tujuannya, memastikan masyarakat mendapat layanan yang aman, layak, dan terpercaya.
“Pemerintah ingin menjamin bahwa layanan puskesmas bukan sekadar murah, tapi juga berkualitas,” tambahnya.
Proses pengajuan Sertifikat Standar dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Digital (SIPD) milik DPMPTSP. Semua proses dirancang cepat dan transparan.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
“Kalau semua berkas lengkap, sertifikat bisa keluar maksimal dalam tujuh hari kerja,” ujar Aspiannur.
Sebagai contoh, Puskesmas Bontang Selatan II berhasil mendapatkan Sertifikat Standar pada awal 2025. Prosesnya dimulai dari rekomendasi Dinas Kesehatan pada Februari, hingga akhirnya menerima izin operasional yang berlaku selama lima tahun.
Sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Pemegang sertifikat wajib melakukan pelaporan berkala kepada Dinas Kesehatan. Bila ada pelanggaran, izin operasional bisa dicabut kapan saja.
“Sertifikat ini juga mengikat puskesmas untuk terus taat aturan. Ini jaminan bagi masyarakat bahwa layanan kesehatan dijalankan secara bertanggung jawab,” kata Aspiannur.
Aspiannur menegaskan, kebijakan ini adalah langkah penting membangun sistem kesehatan yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin setiap puskesmas di Bontang tak hanya legal, tapi juga unggul dalam pelayanan,” pungkasnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar