160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Samarinda Godok Raperda Pengelolaan Zakat

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda membahas Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Jum’at (30/9/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan hearing ini digelar karena Perda nomor 3/2007 tentang pengelolaan zakat dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sudah banyak UU terbaru hingga Perpres, dan begitu dibuka lebih dalam, Perda ini hanya untuk pembentukan Bazda,” katanya.

Menurut Sri, perlu sekali untuk pembentukan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kinerja mereka dari Januari hingga Juni 2022 sangat bagus dan meningkat, baik menghimpun ataupun menyalurkan dana. Itu sangat bagus,” imbuhnya.

Sri menyebutkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) mengimbau semua masjid untuk mengumpulkan zakat. Tapi hingga kini, itu tidak terlapor.

“Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan. Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

Kata dia, BAZNAS saat ini kurang dipercayai masyarakat. Ini terlihat dari banyaknya orang atau lembaga penyalur zakat di pinggir jalan. Mirisnya tidak ada laporan resmi kemana dana yang terkumpul itu disalurkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saat ini saja ada beberapa Raperda yang belum dipansuskan. Kalau ingin dimasukkan lebih cepat, DPRD Samarinda menyarankan agar diusulkan ke pemerintah kota,” tutupnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT