Polsek Tabang Sita 669 Botol Miras, Razia Gabungan Sasar 10 Lokasi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
13 Agu 2026 15:30
2 menit membaca

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dalam razia gabungan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tabang.

Operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar sejumlah toko dan warung di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen. Hasil razia kemudian disampaikan di Mapolsek Tabang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu dengan melibatkan personel Polsek Tabang, Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, serta Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto.

Ribuan Miras? Ini Rinciannya

Dalam pemeriksaan terhadap 10 lokasi, petugas menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas.

Barang yang diamankan terdiri atas:

669 botol minuman keras berbagai merek;

63 kaleng minuman keras;

87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter;

25 liter minuman tradisional jenis Jakan; dan

64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian bersama unsur pemerintahan dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yohan.

Pengawasan Akan Digelar Berkala

Menurut Yohan, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal tidak akan berhenti pada razia kali ini. Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Langkah preventif juga tetap dikedepankan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran serta konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Polsek Tabang mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Warga juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kecamatan Tabang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }