21 Maret 2023 - 18:01
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 18:01
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Pengetap Solar Diringkus, Tiga Anaknya Disuruh Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Kapolres Bontang melakukan konferensi pers penangkapan pengetap solar, di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gn Elai, Bontang Utara, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 09:15

newsborneo.id – Polres Bontang meringkus tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi berinisial M (54) warga Lok Tuan, Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Operasi penangkapan itu dilakukan selama lima hari. Polres Bontang menurunkan tim khusus untuk menggali informasi lapangan terkait aktivitas M yang kerap mengantre solar di SPBU Kilometer 3, Bontang Utara.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

M dibuntuti polisi usai keluar dari SPBU kilometer 3. Sesampainya di warung milik M di Jalan Pupuk Raya, Lok Tuan, Bontang Utara. M lalu ditunggu untuk mengetap solar ke jeriken dan drum. Tak menunggu lama, aktivitas itu lalu disetop polisi. M pun diamankan.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengetap solar di warungnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, dalam konferensi pers di Makopolres Bontang, Senin (5/9/2022).

Yusep mengatakan, ada tiga mobil yang digunakan tersangka dalam kegiatan culas itu. M memanfaatkan anaknya. Sebanyak tiga orang setiap hari, secara bergantian mengantre solar dengan memakai tiga kendaraan berbeda. Dalam sehari bisa mengumpulkan sampai 120 liter.

Selain mengecer solar di pinggir jalan. Pasar BBM tersangka yakni kalangan nelayan yang bermukim di Selambai, Lok Tuan. Dijual dengan harga mulai Rp 9 ribu sampai Rp 10.500. “Ada tiga kendaraan yang digunakan, anaknya yang bantu ngetap solar itu,” jelasnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari warung milik tersangka. Diantaranya, satu unit mobil pikap L300, 42 jeriken berukuran mulai 10 sampai 30 liter, dua buah drum, aki mobil, gayung takar, corong dan tiga buah fuel card.

“Saat ditangkap dia sedang salin solar dari mobil, pakai alat pompa yang dimodifikasi pakai aki mobil,” terang Yusep.

Kini tersangka diamankan di Makopolres Bontang. Polisi menjerat M dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atas perubahan pasal 40 nomor 9 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. (*)

Tags: Polres BontangSolar Subsidi

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Pengetap Solar Diringkus, Tiga Anaknya Disuruh Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Kapolres Bontang melakukan konferensi pers penangkapan pengetap solar, di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gn Elai, Bontang Utara, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 September 2022 | 09:15

newsborneo.id – Polres Bontang meringkus tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi berinisial M (54) warga Lok Tuan, Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Operasi penangkapan itu dilakukan selama lima hari. Polres Bontang menurunkan tim khusus untuk menggali informasi lapangan terkait aktivitas M yang kerap mengantre solar di SPBU Kilometer 3, Bontang Utara.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

M dibuntuti polisi usai keluar dari SPBU kilometer 3. Sesampainya di warung milik M di Jalan Pupuk Raya, Lok Tuan, Bontang Utara. M lalu ditunggu untuk mengetap solar ke jeriken dan drum. Tak menunggu lama, aktivitas itu lalu disetop polisi. M pun diamankan.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengetap solar di warungnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, dalam konferensi pers di Makopolres Bontang, Senin (5/9/2022).

Yusep mengatakan, ada tiga mobil yang digunakan tersangka dalam kegiatan culas itu. M memanfaatkan anaknya. Sebanyak tiga orang setiap hari, secara bergantian mengantre solar dengan memakai tiga kendaraan berbeda. Dalam sehari bisa mengumpulkan sampai 120 liter.

Selain mengecer solar di pinggir jalan. Pasar BBM tersangka yakni kalangan nelayan yang bermukim di Selambai, Lok Tuan. Dijual dengan harga mulai Rp 9 ribu sampai Rp 10.500. “Ada tiga kendaraan yang digunakan, anaknya yang bantu ngetap solar itu,” jelasnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari warung milik tersangka. Diantaranya, satu unit mobil pikap L300, 42 jeriken berukuran mulai 10 sampai 30 liter, dua buah drum, aki mobil, gayung takar, corong dan tiga buah fuel card.

“Saat ditangkap dia sedang salin solar dari mobil, pakai alat pompa yang dimodifikasi pakai aki mobil,” terang Yusep.

Kini tersangka diamankan di Makopolres Bontang. Polisi menjerat M dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atas perubahan pasal 40 nomor 9 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. (*)

Tags: Polres BontangSolar Subsidi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 18:01

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer