160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

ILUSTRASI.
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.

“Penangkapan kedua pengedar sabu, tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Inspektur Satu Pol M Rizal dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan adalah AH (35) dan YN (59), yang diduga melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat ada transaksi yang mencurigakan, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Rizal.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan terhadap AH, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,73 gram bruto yang disimpan di dalam handphone miliknya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Menurut pengakuan AH, sabu tersebut diperolehnya dari YN dengan harga Rp500 ribu per paket. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap YN di rumahnya,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Rizal. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT