25 September 2023 - 17:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 17:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2023 | 05:27

newsborneo.id – Terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 3 bulan penjara, kasus dugaan pencurian 9 ekor ayam joper. JPU Nur Santi menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” terang Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa. Rencananya sidang akan digelar kembali pada 15 Februari mendatang.

PILIHAN REDAKSI

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun

Ponsel Kakak Sendiri Diembat, Pemuda Bontang Ini Terancam 5 Tahun Bui

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

“Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Didketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak.

Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban.

AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong.

“Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000,” ulasnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Bontang

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2023 | 05:27

newsborneo.id – Terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 3 bulan penjara, kasus dugaan pencurian 9 ekor ayam joper. JPU Nur Santi menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” terang Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa. Rencananya sidang akan digelar kembali pada 15 Februari mendatang.

PILIHAN REDAKSI

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun

Ponsel Kakak Sendiri Diembat, Pemuda Bontang Ini Terancam 5 Tahun Bui

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

“Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Didketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak.

Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban.

AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong.

“Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000,” ulasnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 17:36

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer