160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 3 bulan penjara, kasus dugaan pencurian 9 ekor ayam joper. JPU Nur Santi menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” terang Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa. Rencananya sidang akan digelar kembali pada 15 Februari mendatang.

“Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Didketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

750 x 100 AD PLACEMENT

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak.

Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong.

“Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000,” ulasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT