Pemuda di Berau Rudapaksa Nenek 56 Tahun, Uang Rp200 Ribu pun Dicuri

Redaksi
28 Mei 2025 08:22
Kaltim 2
2 menit membaca

BERAU – Aksi pemerkosaan alias rudapaksa terjadi di salah satu kedai kopi di Jalan Murjani III, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim)

Korbannya adalah seorang wanita berusia 56 tahun. Pelakunya, seorang pemuda berusia 20 tahun, berinisial YOA, kini telah ditangkap polisi.

Peristiwa memilukan ini terjadi Selasa malam, 20 Mei 2025. Saat itu, korban sedang tidur di kamar kedai kopi miliknya. Ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

“Awalnya korban mengira itu suara kucing. Tapi suara itu makin keras, jendela terbuka, dan pelaku langsung masuk ke kamar,” ujar Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengutip keterangannya, Rabu (28/5).

Pelaku masuk sambil menodongkan pisau dan langsung membekap mulut korban. Dalam kondisi ketakutan dan terancam, korban tidak dapat melawan.

YOA kemudian melakukan aksi bejatnya. Ia menutup mata korban menggunakan kain. Kepada korban, pelaku mengaku hanya ingin ‘Acil’, tidak ingin harta atau perhiasan.

“Pelaku juga mengambil uang Rp200 ribu dari dompet korban sebelum melarikan diri dengan motor tanpa plat nomor,” lanjut AKP Ngatijan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma psikologis mendalam. Usai kejadian, korban segera meminta pertolongan ke rumah tetangganya. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Redeb.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. YOA ditangkap di sebuah kos-kosan di Gang Amal, Tanjung Redeb, Jumat malam, 23 Mei 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah pisau, alat pahat, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat kabur.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ngatijan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pada malam hari.

“Segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” pungkasnya. [DIAS]

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }