160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sopir Truk Tragedi Maut Balikpapan Gunakan SIM B2 Palsu

Kecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

MASIH ingat kecelakaan maut di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Januari 2022 lalu? Sidang perdananya digelar. Fakta mengejutkan mulai terungkap.

Ternyata, terdakwa kasus kecelakaan turunan Muara Rapak, Muhammad Ali, menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu saat bekerja. Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arief Wicaksono,  mengutip Jaksa Penuntut Umum Handaya, terdakwa menggunakan SIM A yang diedit sedemikian rupa sehingga terlihat tertulis sebagai SIM B2.

Sidang pertama Muhammad Ali (45) berlangsung Senin (6/6), terdakwa tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang PN Balikpapan, melainkan secara daring dari Rumah Tahanan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu,” kata JPU Handaya yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam kesempatan terpisah.

Fakta terdakwa sebenarnya pemegang SIM A, menurut Jaksa, bisa disimpulkan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan tronton. Apalagi juga Ali mengakui dia tidak mengetahui apa muatan truknya dan berapa bobotnya.

Truk tronton KT 8534 AJ yang dikemudikan Ali menabrak puluhan pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 atau biasa disebut turunan/tanjakan Muara Rapak. Kejadian Jumat pagi 21 Januari 2022 itu menewaskan 5 orang.

Dari penyelidikan polisi didapati bahwa truk kelebihan muatan, juga ada perubahan spesifikasi berupa penambahan sumbu roda, namun tidak diikuti perubahan sistem pengereman agar rem tetap bisa berfungsi maksimal.

750 x 100 AD PLACEMENT

JPU menjerat Ali dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 untuk perbuatan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sementara Pasal 311 bila kecelakaan tersebut karena kesengajaan.

Ancaman hukuman kedua pasal adalah 5 tahun penjara bila tak ada korban meninggal dunia, dan 6 tahun penjara bila ada korban meninggal dunia. (zi)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Sopir Truk Tragedi Maut Balikpapan Gunakan SIM B2 Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT