160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

8 Juni, Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud Sidang di Samarinda

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
750 x 100 AD PLACEMENT

BUPATI Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dijadwalkan bakal jalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, 8 Juni nanti.

Sidang perdana tersebut akan menjadi agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto serta Fauzi Ibrahim.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan, kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.

“Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr,” jelasnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (31/5/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menjelaskan, dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

Ia menerangkan, para terdakwa pada awal 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

“Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,” ujarnya.

Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Ia melanjutkan, AGM cs menerima hadiah atau janji yaitu menerima berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu menurutnya, patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan kepada para terdakwa. Sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad,” tuturnya.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (zi)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT