160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jangka Waktu Penyertaan Modal ke Bankaltimtara Perlu Diperbaiki

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai jangka waktu penyertaan modal ke Bank BPD Kaltimtara masih terus digodok DPRD Bontang. 

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam pun meminta Pemkot segera memperbaiki narasi terkait Raperda tersebut. Raperda yang berisi pemberian modal senilai Rp 75 miliar diberikan dalam rentang waktu tiga tahun, dengan skema tiga tahap, yakni mulai 2022 hingga 2025. Tiap tahun dikucurkan dana segar Rp 25 miliar.

Legislator Rustam menilai perlu perbaikan. Lantaran masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang berakhir pada 2024 nanti. “Pemberian modal setiap tahun Rp 25 miliar. Tapi kalau fiskal memungkinkan hanya dalam satu tahun, ya langsung dikasih semua,” kata Rustam saat ditemui usai rapat dengar pendapat bersama Bank Kaltimtara dan Pemkot Bontang di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/10)

Disinggung risiko yang diperoleh Pemkot Bontang terkait kredit macet di Bank milik daerah tersebut,mencapai Rp 500 miliar. Rustam tak bisa berkomentar banyak. Namun ia mengklaim penyertaan modal itu masih dalam kondisi aman.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Likuidasi masih berada di angka Rp 1,2 triliun, masih aman. Kalau sudah 5  ke atas baru bahaya,” ujarnya. [ADS|jun]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT