03 Februari 2023 - 17:38
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 17:38
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Direktur LBH Populis Ahmad Said (tengah), bersama Virgy Juanda (kanan) dan Kim Samuel (kiri), menggelar konferensi pers usai mengikuti persidangan kasus dugaan pencabulan di Bontang, Kamis (8/12/2022). (Foto: Sulaiman)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Desember 2022 | 14:34

newsborneo.id – Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara kembali berlanjut. Dalam tahap ini sudah masuk dalam agenda penambahan alat bukti.

Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo sebagai kuasa hukum tersangka (SY), pasca persidangan mengungkapan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (8/12/2022) pagi tadi.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Paman di Berau Cabuli Ponakan saat Tidur di Samping Istri

Dari persidangan yang berjalan sekira sejam tersebut, kata Direktur LBH Populis Ahmad Said CS, mengatakan pihak kuasa hukum melampirkan tambahan alat bukti dalam persidangan.

Alat bukti itu terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.

Said sapaan dia, menyatakan bila surat tersebut tidak diberikan dapat dinilai proses hukum tersebut cacat formil. Kepada awak media, dia bersama lawyer LBH Populis menunjukkan bukti pengiriman surat oleh polres Bontang yang tidak menunjukkan pengiriman paket berkas melalui jasa salah satu ekspedisi di Bontang.

Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022,” kata Ahmad Said.

Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah. Padahal itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu terbit.

“Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur,” tegas dia.

Lebih lanjut, Said menerangkan dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.

Padahal surat tersebut, diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan. Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.

“Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang,” terang dia.

“Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan,” sambung dia.

Di akhir dia menyampaikan sidang dipending hingga, Jumat (9/12/2022) esok. Dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian, pada pekan depan akan hakim akan memberikan putusan terhadap hasil sidang pra-peradilan yang diajukan oleh LBH Populis tersebut.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan siap menerima apapun hasil persidangan tersebut. Pun pihak keluarga bersedia diminta untuk bertanggungjawab kepada korban.

“Kami siap bertanggung jawab. Kami juga terima segala keputusan keluarga korban dan hakim,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktur LBH Populis Ahmad Said, ditemani dua rekan pengacaranya. Yakni Kim Samuel dan Virgy Juanda. (*)

Tags: Pencabulan

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Direktur LBH Populis Ahmad Said (tengah), bersama Virgy Juanda (kanan) dan Kim Samuel (kiri), menggelar konferensi pers usai mengikuti persidangan kasus dugaan pencabulan di Bontang, Kamis (8/12/2022). (Foto: Sulaiman)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Desember 2022 | 14:34

newsborneo.id – Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara kembali berlanjut. Dalam tahap ini sudah masuk dalam agenda penambahan alat bukti.

Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo sebagai kuasa hukum tersangka (SY), pasca persidangan mengungkapan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (8/12/2022) pagi tadi.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Paman di Berau Cabuli Ponakan saat Tidur di Samping Istri

Dari persidangan yang berjalan sekira sejam tersebut, kata Direktur LBH Populis Ahmad Said CS, mengatakan pihak kuasa hukum melampirkan tambahan alat bukti dalam persidangan.

Alat bukti itu terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.

Said sapaan dia, menyatakan bila surat tersebut tidak diberikan dapat dinilai proses hukum tersebut cacat formil. Kepada awak media, dia bersama lawyer LBH Populis menunjukkan bukti pengiriman surat oleh polres Bontang yang tidak menunjukkan pengiriman paket berkas melalui jasa salah satu ekspedisi di Bontang.

Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022,” kata Ahmad Said.

Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah. Padahal itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu terbit.

“Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur,” tegas dia.

Lebih lanjut, Said menerangkan dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.

Padahal surat tersebut, diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan. Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.

“Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang,” terang dia.

“Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan,” sambung dia.

Di akhir dia menyampaikan sidang dipending hingga, Jumat (9/12/2022) esok. Dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian, pada pekan depan akan hakim akan memberikan putusan terhadap hasil sidang pra-peradilan yang diajukan oleh LBH Populis tersebut.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan siap menerima apapun hasil persidangan tersebut. Pun pihak keluarga bersedia diminta untuk bertanggungjawab kepada korban.

“Kami siap bertanggung jawab. Kami juga terima segala keputusan keluarga korban dan hakim,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktur LBH Populis Ahmad Said, ditemani dua rekan pengacaranya. Yakni Kim Samuel dan Virgy Juanda. (*)

Tags: Pencabulan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 17:38

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer