Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah di Kutai Timur.(dok: ist)Kutai Timur — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah di Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sepanjang April hingga Mei 2026.
Dari operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga mobil pikap Grand Max, ratusan jerigen, alat komunikasi, dokumen kendaraan, serta sekitar 6.725 liter Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik serupa.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan bahwa para pelaku diduga membeli BBM subsidi berulang kali di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar