NEWSBORNEO.ID— Suasana Pengadilan Negeri alias PN Bontang, Selasa (29/4/2025) pagi itu, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan orang tampak berdiri menunggu giliran masuk ke ruang sidang. Mereka bukan penonton biasa, melainkan para korban dari skema investasi yang belakangan dikenal sebagai kasus “ayam potong”, dan hari itu, mereka menanti jalannya sidang perdana.
RW dan SR, pasangan suami istri yang diduga menjadi otak di balik investasi bodong tersebut, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan penipuan berkedok usaha peternakan ayam yang menjanjikan keuntungan fantastis—10 hingga 12 persen hanya dalam waktu 30 sampai 45 hari.
Tidak ada komentar