Kasus Investasi Bodong di Bontang yang Rugikan Rp30 Miliar Mulai Sidang Perdana

Redaksi
30 Apr 2025 07:22
Bontang 0 25
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID— Suasana Pengadilan Negeri alias PN Bontang, Selasa (29/4/2025) pagi itu, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan orang tampak berdiri menunggu giliran masuk ke ruang sidang. Mereka bukan penonton biasa, melainkan para korban dari skema investasi yang belakangan dikenal sebagai kasus “ayam potong”, dan hari itu, mereka menanti jalannya sidang perdana.

RW dan SR, pasangan suami istri yang diduga menjadi otak di balik investasi bodong tersebut, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan penipuan berkedok usaha peternakan ayam yang menjanjikan keuntungan fantastis—10 hingga 12 persen hanya dalam waktu 30 sampai 45 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tanpa banyak basa-basi. RW dan SR diduga melanggar sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, hingga Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyebaran informasi menyesatkan secara daring.

“Sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan. Singkat saja, tapi penting,” kata Hardianto, kuasa hukum para korban yang hadir di lokasi.

Menurut Hardianto, kehadiran para korban yang datang dari berbagai daerah bukan sekadar simbol. “Ini bukan cuma soal uang. Ini soal keadilan,” tegasnya. Beberapa dari mereka tampak menahan emosi saat nama para terdakwa disebut dalam sidang.

Kasus ini mencuat sejak 2023. Skemanya sederhana tapi menggoda: tanam dana, tunggu sebulan, dan panen untung. Tapi janji tinggal janji. Ratusan warga, dari kalangan guru, pedagang, hingga pensiunan, akhirnya terjerat.

Menurut Ahmad Said, kuasa hukum lainnya, kerugian yang tercatat dari korban yang tergabung dalam paguyuban saja mencapai lebih dari Rp10 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kerugian diduga tembus angka Rp30 miliar.

RW sempat buron dan ditangkap di Jakarta pada November 2023. Sementara istrinya, SR, lebih dulu diamankan di Kalimantan Utara pada Mei 2024. Kini keduanya ditahan dan harus menghadapi proses hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari penasihat hukum RW maupun SR.

“Kami berharap majelis hakim memproses ini secara adil dan transparan. Bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga menelusuri aliran dana dan mengembalikan hak para korban,” ujar Hardianto menutup pernyataannya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di pranala.co Berjudul: Investasi Bodong di Bontang Rugikan Rp30 Miliar, Sidang Perdana Digelar di PN Bontang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }