Pemberhentian Anggota DPRD Bontang Tunggu SK Gubernur

NEWS BORNEO – Berkas pendukung dari 25 anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 telah diserahkan ke Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, SK Gubernur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan, baik yang lama maupun yang baru terpilih, bisa segera diproses.

Hal yang sama berlaku untuk kabupaten/kota lainnya di Kaltim. Mengingat 9 Juli lalu adalah batas akhir pengumpulan berkas dari anggota dewan yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024.

Dokumen yang diserahkan oleh Setwan Kota Bontang mencakup SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan lainnya.

Kepala Bagian Risalah dan Perundangan-undangan, Sekretariat Dewan (Setwan) Bontang, Taufiqurrahman, mengatakan beberapa hari lalu Sekretariat Dewan (Sekwan) dari 10 kabupaten/kota di Kaltim telah menyerahkan berkas dari anggota dewan baru yang akan dilantik pada pertengahan Agustus mendatang.

Berkas-berkas tersebut sudah diverifikasi oleh Pemprov Kaltim dan dinyatakan hampir lengkap.

“Ada beberapa item yang kurang, seperti fotokopi ijazah yang belum dilegalisir dan tanda terima LHKPN dari KPK,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan diserahkannya berkas-berkas tersebut pada 9 Juli lalu, maka SK Gubernur Kaltim untuk pengangkatan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 dan SK Gubernur Kaltim untuk pemberhentian anggota DPRD Bontang periode 2019-2024 sedang diproses.

Taufiqurrahman belum bisa memastikan tanggal pasti SK tersebut akan terbit. Kemungkinan, waktu yang diperlukan sekitar tiga pekan.

“Yang pasti sebelum 15 Agustus sudah terbit karena pelantikan dijadwalkan pada tanggal tersebut. Sementara, teknis pelantikan tengah dibahas,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai teknis proses dan susunan acara pelantikan akan dirapatkan lebih lanjut oleh Setwan DPRD Bontang. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }