BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2025.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, pada Senin (23/6/2025).
“Pelaporan LKPM ini sangat penting. Data yang masuk akan jadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi dan menyusun kebijakan investasi yang tepat,” ujar Aspiannur.
Pelaku usaha menengah dan besar (PMA/PMDN) wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (periode April–Juni 2025).
Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (periode Januari–Juni 2025).
Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui situs resmi OSS (Online Single Submission) di alamat https://oss.go.id, tepatnya pada menu pelaporan LKPM.
Pelaporan LKPM dibuka mulai 1 Juli hingga 10 Juli 2025. Aspiannur menegaskan, pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sesuai Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami ingin pelaku usaha patuh. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk dukungan pada iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Untuk membantu pelaku usaha, DPMPTSP juga menyediakan panduan pengisian LKPM yang bisa diakses langsung melalui https://oss.go.id/panduan.
Jika membutuhkan bantuan atau informasi tambahan, pelaku usaha bisa menghubungi langsung via email ke dalaks@bkpm.go.id.
Aspiannur menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih proaktif. Ia menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya soal administrasi, tetapi kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi.
“Dengan melaporkan LKPM secara tertib, artinya Anda ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Mari manfaatkan momentum ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar