160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pertemuan Pj Gubernur

750 x 100 AD PLACEMENT

KETUA DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menghadiri undangan Silaturrahmi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Forkopimda, OPD Pemprov Kaltim, dan Bupati/Walikota se-Kaltim, di Hotel Platinum, Rabu (15/11) malam.

Silaturrahmi tersebut disampaikan Hasan, sapaan akrabnya, sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus koordinasi Pj Gubernur Kaltim dengan Forkopimda dan kabupaten/kota se Kaltim. “Tujuannya untuk membahas isu-isu strategis dan persoalan yang ada di daerah, dan pertemuan seperti ini harus sering-sering dilakukan,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik upaya Pemprov Kaltim menyatukan persepsi dalam menangani persoalan yang perlu penanganan segera. “Ini langkah positif dari Pak Pj Gubernur dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah. Apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini. Keamanan dan kelancaran porses pemilu itu harus terjamin,” sebut Hasan.

Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, Politisi Golkar ini memastikan, bahwa bupati/walikota se Kaltim akan melakukan pertemuan rutin minimal sekali dalam tiga bulan. Sementara, pertemuan Forkopimda akan dilaksanakan setiap bulan.

“Sudah disepakati dengan Pj Gubernur, paling tidak sekali tiga bulan kita akan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program pusat dengan kewenangan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena pemerintah daerah adalah eksekutor kewenagan pusat di daerah,” terang Hasan.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan, dengan melakukan pertemuan seluruh Kapala daerah se Kaltim, dirinya mampu mengetahui persoalan-persoalan yang ada di daerah. “Setidaknya bisa terlihat, dimana masih ada miskomunikasi dan misregulasi agar segara dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebab itu sebut dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus sering-sering berkomunikasi dan bertemu untuk menyinkronkan agar kewenangan bisa dilakukan lebih tepat sasaran. “Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang harus menjadi kewenangan kabupaten dan kota,” ucapnya. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT