Eks Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi.
KUTIM – Sebanyak 62 aparatur sipil negara di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutai Timur alias DPPKB Kutim menyampaikan penolakan terhadap rencana kembalinya Achmad Junaidi sebagai kepala dinas.
Surat penolakan tersebut ditujukan kepada Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, tertanggal 13 April 2026. Penandatangan berasal dari berbagai level, mulai sekretaris dinas hingga staf.
ASN menilai Achmad Junaidi tidak lagi memiliki legitimasi untuk memimpin. Alasannya, yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini dan disetujui pemerintah daerah.
Dokumen resmi mencatat status pemberhentian berlaku sejak 1 April 2026. “Permohonan berhenti atas permintaan sendiri telah disetujui,” tulis ASN dalam surat tersebut.
Selain soal kepemimpinan, ASN juga menyoroti isu dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu pegawai berinisial BP. Isu tersebut sebelumnya beredar di ruang publik dan memicu keresahan di internal.
ASN meminta persoalan ini ditangani secara serius oleh instansi terkait.
ASN mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan. Mereka menekankan proses harus berjalan objektif, transparan, dan profesional.
“Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan sesuai aturan,” tulis mereka, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sikap kolektif ini mencerminkan adanya ketegangan di internal DPPKB Kutai Timur. Persoalan tidak hanya menyangkut jabatan, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi.
ASN menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas lembaga agar tidak terdampak lebih jauh oleh polemik yang berkembang. (ZI)
Tidak ada komentar