21 Maret 2023 - 19:14
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:14
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 11:37

SAMARINDA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba. Mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi (ineks), disita jadi barang bukti. Dua di antaranya memproduksi ekstasi di rumah berbekal pengetahuan dari internet.

Seoang tersangka ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu yakni M Ramadan (21). Enam tersangka dalam kasus peredaran ganja, masing-masing: Rizal Azhari (21), M Ikhsan (26), M Andrean (24), Yuniar Laras (22), Riki Noryanto (23) dan M Rizqi (22). Dua orang yang terlibat home industry ekstasi yaitu Roy (29) dan Raipno (42).

BacaJuga

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Penangkapan dilakukan kurun dua hari. Mulai 9-10 April 2021. Polisi lebih dulu menangkap M Ramadan. Dari tangannya disita 2 paket sabu-sabu. Ramadan mengungkap enam temannya yang berbisnis ganja. Keenamnya pun ditangkap.

“Dari keterangan (MR) ini, diketahui ada temannya yang lain, yang juga jual narkoba jenis ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, kepada awak media, Senin (12/4/2021).

Penangkapan lalu dikembangkan. Ganja yang disita diduga dipasok ke Roy dan Raipno. Keduanya diduga menggunakan batang ganja yang direndam untuk keperluan produksi ekstasi.

“Pelaku R dan Rp ini browsing belajar cetak ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur di antaranya dengan rendaman batang ganja. Diproduksi, dikemas, dan lalu dijual Rp 50 ribu per butir,” terang Rido.

Lanjut Rido, ganja didatangkan dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Adapun sasaran penjualan adalah kalangan muda mudi di Samarinda. Untuk ganja ukuran paket besar dijual Rp 500 ribu.

“Paket kecil Rp 250 ribu. Total sekitar 242 gram ganja kita sita,” ujar Rido.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 155 butir ekstasi yang diproduksi Roy dan Raipno. Mereka menjual di sekitar Samarinda. Alasannya, karena desakan ekonomi.

Selain narkoba, polisi juga menyita peralatan cetak ekstasi, palu, dan total 13 ponsel yang digunakan para tersangka. Mereka menerapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus dikembangkan. ***

Penulis: Hendro Basuki
Editor: Dwipradipta

Tags: Industri NarkobaKalimantan TimurSamarindaSindikat Narkoba

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 11:37

SAMARINDA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba. Mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi (ineks), disita jadi barang bukti. Dua di antaranya memproduksi ekstasi di rumah berbekal pengetahuan dari internet.

Seoang tersangka ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu yakni M Ramadan (21). Enam tersangka dalam kasus peredaran ganja, masing-masing: Rizal Azhari (21), M Ikhsan (26), M Andrean (24), Yuniar Laras (22), Riki Noryanto (23) dan M Rizqi (22). Dua orang yang terlibat home industry ekstasi yaitu Roy (29) dan Raipno (42).

BacaJuga

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Penangkapan dilakukan kurun dua hari. Mulai 9-10 April 2021. Polisi lebih dulu menangkap M Ramadan. Dari tangannya disita 2 paket sabu-sabu. Ramadan mengungkap enam temannya yang berbisnis ganja. Keenamnya pun ditangkap.

“Dari keterangan (MR) ini, diketahui ada temannya yang lain, yang juga jual narkoba jenis ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, kepada awak media, Senin (12/4/2021).

Penangkapan lalu dikembangkan. Ganja yang disita diduga dipasok ke Roy dan Raipno. Keduanya diduga menggunakan batang ganja yang direndam untuk keperluan produksi ekstasi.

“Pelaku R dan Rp ini browsing belajar cetak ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur di antaranya dengan rendaman batang ganja. Diproduksi, dikemas, dan lalu dijual Rp 50 ribu per butir,” terang Rido.

Lanjut Rido, ganja didatangkan dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Adapun sasaran penjualan adalah kalangan muda mudi di Samarinda. Untuk ganja ukuran paket besar dijual Rp 500 ribu.

“Paket kecil Rp 250 ribu. Total sekitar 242 gram ganja kita sita,” ujar Rido.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 155 butir ekstasi yang diproduksi Roy dan Raipno. Mereka menjual di sekitar Samarinda. Alasannya, karena desakan ekonomi.

Selain narkoba, polisi juga menyita peralatan cetak ekstasi, palu, dan total 13 ponsel yang digunakan para tersangka. Mereka menerapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus dikembangkan. ***

Penulis: Hendro Basuki
Editor: Dwipradipta

Tags: Industri NarkobaKalimantan TimurSamarindaSindikat Narkoba

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:14

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer