Industri Rumahan Ekstasi di Kaltim Terbongkar

Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba.

SAMARINDA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba. Mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi (ineks), disita jadi barang bukti. Dua di antaranya memproduksi ekstasi di rumah berbekal pengetahuan dari internet.

Seoang tersangka ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu yakni M Ramadan (21). Enam tersangka dalam kasus peredaran ganja, masing-masing: Rizal Azhari (21), M Ikhsan (26), M Andrean (24), Yuniar Laras (22), Riki Noryanto (23) dan M Rizqi (22). Dua orang yang terlibat home industry ekstasi yaitu Roy (29) dan Raipno (42).

Penangkapan dilakukan kurun dua hari. Mulai 9-10 April 2021. Polisi lebih dulu menangkap M Ramadan. Dari tangannya disita 2 paket sabu-sabu. Ramadan mengungkap enam temannya yang berbisnis ganja. Keenamnya pun ditangkap.

“Dari keterangan (MR) ini, diketahui ada temannya yang lain, yang juga jual narkoba jenis ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, kepada awak media, Senin (12/4/2021).

Penangkapan lalu dikembangkan. Ganja yang disita diduga dipasok ke Roy dan Raipno. Keduanya diduga menggunakan batang ganja yang direndam untuk keperluan produksi ekstasi.

“Pelaku R dan Rp ini browsing belajar cetak ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur di antaranya dengan rendaman batang ganja. Diproduksi, dikemas, dan lalu dijual Rp 50 ribu per butir,” terang Rido.

Lanjut Rido, ganja didatangkan dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Adapun sasaran penjualan adalah kalangan muda mudi di Samarinda. Untuk ganja ukuran paket besar dijual Rp 500 ribu.

“Paket kecil Rp 250 ribu. Total sekitar 242 gram ganja kita sita,” ujar Rido.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 155 butir ekstasi yang diproduksi Roy dan Raipno. Mereka menjual di sekitar Samarinda. Alasannya, karena desakan ekonomi.

Selain narkoba, polisi juga menyita peralatan cetak ekstasi, palu, dan total 13 ponsel yang digunakan para tersangka. Mereka menerapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus dikembangkan. ***

Penulis: Hendro Basuki
Editor: Dwipradipta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *