Sindikat Narkoba Lintas Negara Terendus di Kaltim, Polisi Amankan 10 Botol Cairan Terlarang

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
6 Jul 2026 22:23
3 menit membaca

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas negara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume mencapai 5,48 liter.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama lebih dari satu bulan oleh tim Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tim melakukan pendalaman sejak menerima informasi dari masyarakat. Setelah seluruh petunjuk mengarah kepada pelaku, dilakukan penindakan dan berhasil diamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jambu, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS (29). Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin. Total volume barang bukti yang diamankan mencapai 5.480 mililiter atau sekitar 5,48 liter.

Selain cairan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta beberapa tas belanja yang diduga digunakan untuk menyimpan atau membawa barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri rantai distribusi dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami menduga perkara ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pengakuan tersangka terkait pemasok masih terus kami dalami dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterkaitan dengan sindikat lintas negara,” kata Romylus.

Menurutnya, Kalimantan Timur masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun distribusi narkotika oleh jaringan internasional. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak para pelaku.

Polda Kaltim, lanjut Romylus, berkomitmen membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke level pengendali dan pemasok, tidak hanya berhenti pada pelaku yang bertugas mengedarkan barang.

“Kami akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat. Tidak hanya kurir, tetapi juga pemasok dan pengendali jaringan. Dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat luar negeri.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }