Orang Tua Telanjur Beli Seragam, Disdikbud Kaltim Minta Maaf atas Keterlambatan Edaran

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
17 Jul 2026 20:06
3 menit membaca

SAMARINDA – Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur terkait larangan jual beli atribut seragam sekolah menjadi perhatian publik. Sejumlah orang tua siswa menilai kebijakan tersebut terlambat disosialisasikan karena sebagian besar telah membeli seragam dan perlengkapan sekolah saat proses daftar ulang.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmad Ramadhan, mengakui penyampaian informasi kepada masyarakat belum berjalan maksimal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kebijakan serupa dapat disosialisasikan lebih awal pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami mohon maaf apabila sosialisasi surat edaran ini belum optimal. Ke depan tentu akan menjadi bahan evaluasi agar informasi dapat disampaikan lebih cepat dan lebih baik kepada masyarakat,” ujar Rahmad, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, surat edaran bernomor 400.3.1/8249/Disdikbud.VI/2026 tersebut sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Edaran itu hanya menegaskan kembali aturan yang telah diterapkan sebelumnya, yakni melarang sekolah memaksakan pembelian seragam atau mengarahkan orang tua membeli perlengkapan sekolah di tempat tertentu.

“Substansinya sama seperti tahun lalu. Kami hanya memperkuat kembali agar sekolah tidak memaksakan pembelian seragam maupun menunjuk toko tertentu. Tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli di tempat yang diarahkan sekolah,” jelasnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diminta tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam putih abu-abu sampai bantuan seragam gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diterima.

Sebagai solusi sementara, siswa baru diperbolehkan mengenakan seragam batik sekolah yang telah dimiliki sebelumnya selama masa transisi berlangsung.

Selain itu, sekolah juga diminta tidak melakukan praktik jual beli atribut yang termasuk dalam paket bantuan pemerintah, seperti topi, dasi, ikat pinggang, sepatu, hingga perlengkapan lainnya yang telah masuk dalam program bantuan seragam gratis.

Rahmad menegaskan pihaknya telah berupaya mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pemaksaan terhadap orang tua maupun peserta didik.

“Secara pribadi saya juga sudah turun ke beberapa sekolah untuk mengingatkan agar tidak ada pemaksaan. Bahkan saya masih melihat ada siswa yang menggunakan atribut SMP karena memang belum menerima perlengkapan sekolah baru,” katanya.

Meski demikian, unggahan surat edaran tersebut melalui akun Instagram resmi Disdikbud Kaltim pada Jumat (17/7/2026) memunculkan beragam respons dari masyarakat. Banyak orang tua menilai informasi tersebut seharusnya disampaikan sebelum proses daftar ulang dimulai.

Menurut mereka, sebagian besar keluarga telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk membeli seragam dan atribut sekolah melalui koperasi atau mekanisme yang disediakan sekolah.

“Imbauannya terlambat. Seharusnya disampaikan saat daftar ulang karena pada saat itulah orang tua mulai menyiapkan seluruh kebutuhan sekolah anak,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.

Keluhan serupa juga datang dari orang tua lain yang mengaku telah menghabiskan dana hingga hampir Rp2 juta untuk membeli berbagai perlengkapan sekolah, termasuk seragam, topi, dasi, dan atribut lainnya.

Bahkan, sejumlah orang tua mempertanyakan kepastian nasib perlengkapan yang telah mereka beli apabila bantuan seragam gratis dari pemerintah nantinya telah dibagikan kepada siswa.

“Sudah terlanjur bayar hampir Rp2 juta. Topi dan dasi saja dibeli di sekolah sekitar Rp70 ribu, padahal di luar bisa lebih murah,” tulis akun lainnya.

Sorotan publik ini menjadi catatan penting bagi Disdikbud Kaltim untuk memperkuat koordinasi dengan sekolah sekaligus memastikan setiap kebijakan dapat tersampaikan lebih awal kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan program bantuan seragam gratis dari pemerintah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan maupun beban tambahan bagi orang tua siswa. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }