KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Dugaan Penerimaan Dana Per Ton Batu Bara Didalami

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
17 Jul 2026 20:10
2 menit membaca

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB).

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial SLA pada Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan itu difokuskan untuk menggali informasi mengenai keterkaitan keluarga Rita Widyasari dengan perusahaan yang bergerak di sektor batu bara tersebut.

“Penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT Alamjaya Bara Pratama,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Selain memeriksa SLA, tim penyidik juga meminta keterangan dua saksi lainnya dari kalangan swasta yang berinisial ELK dan KMJ.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ELK diarahkan untuk mengonfirmasi dugaan adanya penerimaan dana yang dihitung berdasarkan jumlah produksi atau metrik ton batu bara dan diduga mengalir kepada keluarga Rita Widyasari.

Sementara itu, saksi berinisial KMJ dimintai keterangan terkait dugaan pemberian jatah atau keuntungan tertentu kepada Rita Widyasari maupun anggota keluarganya.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan produksi batu bara serta mengonfirmasi dugaan pemberian jatah kepada tersangka maupun keluarganya,” jelas Budi.

Kasus yang kini kembali didalami KPK tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Rita Widyasari sejak 2017.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tidak berhenti pada perkara gratifikasi, KPK kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK terus menelusuri berbagai aset, aliran dana, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas usaha di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan batu bara.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap secara utuh dugaan aliran keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun pihak-pihak terkait selama menjabat sebagai kepala daerah.

Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }