160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Kajari Kutim Henriyadi W Putro menyerahkan uang Rp4,3 miliar kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,3 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020.

Dana dari kasus korupsi pengadaan solar cell itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Penyerahan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur, Rizali Hadi.

Dalam kesempatan itu, Henriyadi mengatakan, barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya adalah Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Lantaran uang korupsi bersumber dari anggaran kabupaten, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan kepada pemerintah daerah. Uang tersebut disita dari beberapa kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

“Kami kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Henriyadi.

Saat ini, Kejari masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. Mereka melibatkan beberapa instansi untuk penghimpunan data tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tanggapan Sekkab Kutai Timur

Terpisah, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari selama ini memang sangat bagus. Oleh karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari. Kontribusi Kejari Kutim terutama pengembalian kerugian negara patut diapresiasi.

“Harapan kami, Kutim yang saat ini tengah menata kembali berbagai pencegahan terhadap korupsi. Mengingat kasus yang terjadi pada 2020 ini melibatkan oknum PNS,” ujarnya.

Dengan penataan tersebut, diharapkan kasus pada 2020 tak terulang. Sebab kalau ada kasus, lanjut Rizali, tentu Kejari akan terlibat dan sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum. Dia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kutim, selalu ada komunikasi yang baik dengan kejaksaan. Agar dapat diluruskan langkahnya dalam menjalankan adminitrasi. Sebab, menurut Rizali, dalam mengurus daerah belum tentu semuanya benar.

Sebagai pengingat, korupsi solar cell, anggaran pengadaan mencapai Rp 90 miliar. Kemudian ditemukan taksiran kerugian negara Rp 53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar. Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis. Di antaranya, Panji Asmara dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi delapan tahun penjara, Heru alias Budi empat tahun penjara, serta Abdullah enam tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari Kutim masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT