21 Maret 2023 - 18:44
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 18:44
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Kajari Kutim Henriyadi W Putro menyerahkan uang Rp4,3 miliar kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Februari 2023 | 00:37

newsborneo.id – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,3 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020.

Dana dari kasus korupsi pengadaan solar cell itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Penyerahan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur, Rizali Hadi.

Dalam kesempatan itu, Henriyadi mengatakan, barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya adalah Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Lantaran uang korupsi bersumber dari anggaran kabupaten, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan kepada pemerintah daerah. Uang tersebut disita dari beberapa kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Kami kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Henriyadi.

Saat ini, Kejari masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. Mereka melibatkan beberapa instansi untuk penghimpunan data tersebut.

Tanggapan Sekkab Kutai Timur

Terpisah, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari selama ini memang sangat bagus. Oleh karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari. Kontribusi Kejari Kutim terutama pengembalian kerugian negara patut diapresiasi.

“Harapan kami, Kutim yang saat ini tengah menata kembali berbagai pencegahan terhadap korupsi. Mengingat kasus yang terjadi pada 2020 ini melibatkan oknum PNS,” ujarnya.

Dengan penataan tersebut, diharapkan kasus pada 2020 tak terulang. Sebab kalau ada kasus, lanjut Rizali, tentu Kejari akan terlibat dan sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum. Dia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kutim, selalu ada komunikasi yang baik dengan kejaksaan. Agar dapat diluruskan langkahnya dalam menjalankan adminitrasi. Sebab, menurut Rizali, dalam mengurus daerah belum tentu semuanya benar.

Sebagai pengingat, korupsi solar cell, anggaran pengadaan mencapai Rp 90 miliar. Kemudian ditemukan taksiran kerugian negara Rp 53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar. Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis. Di antaranya, Panji Asmara dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi delapan tahun penjara, Heru alias Budi empat tahun penjara, serta Abdullah enam tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari Kutim masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)

Tags: HeadlineKejaksaan NegeriKutai Timur

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

Kajari Kutim Henriyadi W Putro menyerahkan uang Rp4,3 miliar kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Februari 2023 | 00:37

newsborneo.id – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,3 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020.

Dana dari kasus korupsi pengadaan solar cell itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah, untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Penyerahan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur, Rizali Hadi.

Dalam kesempatan itu, Henriyadi mengatakan, barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya adalah Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Lantaran uang korupsi bersumber dari anggaran kabupaten, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan kepada pemerintah daerah. Uang tersebut disita dari beberapa kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Kami kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Henriyadi.

Saat ini, Kejari masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. Mereka melibatkan beberapa instansi untuk penghimpunan data tersebut.

Tanggapan Sekkab Kutai Timur

Terpisah, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari selama ini memang sangat bagus. Oleh karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari. Kontribusi Kejari Kutim terutama pengembalian kerugian negara patut diapresiasi.

“Harapan kami, Kutim yang saat ini tengah menata kembali berbagai pencegahan terhadap korupsi. Mengingat kasus yang terjadi pada 2020 ini melibatkan oknum PNS,” ujarnya.

Dengan penataan tersebut, diharapkan kasus pada 2020 tak terulang. Sebab kalau ada kasus, lanjut Rizali, tentu Kejari akan terlibat dan sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum. Dia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kutim, selalu ada komunikasi yang baik dengan kejaksaan. Agar dapat diluruskan langkahnya dalam menjalankan adminitrasi. Sebab, menurut Rizali, dalam mengurus daerah belum tentu semuanya benar.

Sebagai pengingat, korupsi solar cell, anggaran pengadaan mencapai Rp 90 miliar. Kemudian ditemukan taksiran kerugian negara Rp 53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar. Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis. Di antaranya, Panji Asmara dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi delapan tahun penjara, Heru alias Budi empat tahun penjara, serta Abdullah enam tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari Kutim masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)

Tags: HeadlineKejaksaan NegeriKutai Timur

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 18:44

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer